Lebak Newsbin.Com – Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Lebak kompak mendesak agar Bawaslu Kabupaten Lebak segera mencopot Panwascam yang rangkap jabatan.Hal tersebut menyusul telah dilantiknya sejumlah Panwascam pada Pilkada 2024, yang rangkap jabatan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak.Newbin, pada saptu, 1 Juni 2024.
Ketua komisi I DPRD Lebak H. Enden Mahyudin mengaku akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu. Menurut Enden, DPRD tidak bisa tinggal diam melihat polemik yang terjadi saat ini hingga desakan ke DPRD.
Akibat ulah oknum Komisioner Bawaslu Lebak yang tidak profesional dan tidak cermat di dalam melakukan rekruitmen panwascam, tidak mengacu kepada juknis dan kurang memahami regulasi yaitu sarat menjadi panwascam yg sudah diatur dengan gamblang di dalam Undang-undang, Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sehingga wajar ketika publik menilai ada konflik kepentingan didalam seleksi Panwascam.
Enden Politisi mantan aktivis LSM tersebut merencanakan agenda Rapat Dengar Pendapat di hari kamis depan 6 Juni 2024, ini kan momentum hari lahirnya pancasila disisi lain doble job atau rangkap jabatan merupakan bentuk ketidak patuhan di dalam mengamalkan pancasila yaitu sila ke 2 dan sila 5 yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Dan ini salah satu syarat menjadi panwascam taat, patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila,”Ungkapnya.
Didalam RDP nanti, kata Enden, DPRD akan mengundang beberapa pihak yang berkompeten diantaranya Bawaslu Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, BKPSDM Kabupaten Lebak, Kemenag Lebak seta para pimpinan organisasi mahasiswa yang selama ini intes menolak praktek rangkap jabatan.
Hal yang sama disampaikan politisi partai keadilan sejahtera Abdurrahman menurutnya rangkap jabatan adalah bentuk kezoliman dan melanggar regulasi yang harus dilawan bersama-sama terlebih saat ini kebupaten Lebak termasuk daerah yang memiliki tingkat pengangguran sangat tinggi atau miskin extrem, jadi sangat nemalukan jika kita terus membiarkan mereka yang rangkap jabatan sementara gajinya atau honornya sama-sama bersumber dari uang negara ini jelas bentuk ketidak adilan,”terang legislator yang biasa disapa Komeng
Mantan Aktivis HMI tersebut mengaku akan terus mengawal persoalan doble job yang ada di kabupaten Lebak bahkan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan banten untuk turun melakukan audit investigasi supaya yang menerima gajih doble yang bersumber dari keuangan pusat atau daerah dikembalikan salah satu.
Sebelumnya politisi Partai Persatuan Pembangunan Musa Weliansyah dan Politisi PDI-P Agus Ider Alamsyah mengungkap ada 18 Orang Panwascam yang dilantik masih rangkap jabatan hingga ada beberapa oknum Panwascam yang diduga menerima uang dari caleg pada pemilu 2024.
Redaksi newsbin.