Pesisir Barat Newsbin.com -Tindak Pidana kredit fiktif yang terjadi di Pekon Suka Rame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat itu diduga kuat di dalangi Sahidi S.H .Newsbin, Pada Selasa,18/ 06/2024.
Diketahui dalam melancarkan aksinya kedua oknum masyarakat yang di jadikan nasabah Bank Lampung itu di duga di bekali SK Asli tapi palsu, karena kedua masyarakat yang berinesial (MHD) dan (DWD) bukanlah pemangku di Pekon tersebut.
hal tersebut di ketahui oleh Peratin setempat dan keduanya hanya di berikan uang lelah sekedarnya saja dari hasil pinjaman tersebut yang rata rata nilai pinjaman Rp 40juta/satu nasabah.
Dugaan tindak pidana kridit fiktif adalah sebagai bentuk penipuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 263-264 KUHP atau tindak pidana ekonomi yang melanggar hukum dan etika, serta Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dapat di berlakukan dalam kasus kasus seperti ini.
Sampai berita ini di tayangkan pihak Bank dimana tempat mereka mengajukan keridit fiktif belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita.
Bersambung.!!!
Timred