Masa Jabatan 79 Kades Dan 86 BPD Di Barito Selatan Diperpanjang

0
56
Iklan

Buntok Newsbin.com – Pj Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 79 Kepala Desa dan 86 Badan Permusyawaratan Desa.di halaman kantor Bupati. Newsbin, pada Jumat, 21/06/2024 sore.

“Dari 86 Desa di Barito Selatan sebanyak 79 Kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan 86 BPD juga mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan,” kata Deddy Winarwan.

Ia mengatakan sementara untuk 7 Desa dipimpin Penjabat Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Barsel Nomor 11/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades.

Ia membeberkan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD tersebut melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Salah satu dari beberapa kebijakan penting di dalamnya yakni perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8.

Ia menyebutkan konsekuensi dengan perpanjangan masa jabatan dan masa keanggotaan Badan permusyawaratan Desa yakni berubahnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa serta Rencana Kerja Pemerintah Desa.

“Untuk itu saya meminta kepada seluruh Kepala Desa, Pj. Kepala Desa dan BPD agar segera melakukan perubahan sesuai perintah Mendagri,” tegas dia.

Perintah Mendagri tersebut melalui suratnya Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia juga mengingatkan para Kades akan tugas dan tanggung jawab selaku pucuk pimpinan di Desa serta kepada seluruh BPD akan tugas dan tanggung jawab di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa.

“Saya berharap kedua lembaga ini dapat terus saling bekerja sama sebagai mitra kerja yang harmonis untuk terciptanya pembangunan masyarakat desa yang lebih baik dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial,” pinta dia.

(Herman)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini