Diduga Pelaksaan BSPS Kementrian PUPR Tahun 2024 Disiasati Para Oknum, Dan Dijadikan Objek Para Oknum Ajang Keuntungan Pribadi

0
299
Iklan

Cianjur Newsbin.Com – Beberapa waktu lalu atau pada tahun 2023 lalu kita sama-sam ketahui tentang kabar yang sempat viral oleh salah satu media yang mempublikasikan bahwa hal kejanggalan Teknis Penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian PUPR Tahun 2023. Newsbin, pada Sabtu, 13/07/2024.

Hasil dari Investigasi Team Newsbin dilapangan, banyak kejanggalan dalam pengalokasian atau Pelaksanaan Program BSPS Kementrian
PUPR Tahun 2024 tersebut, dan semuanya terkesan dijadikan Objek para Oknum.

Namun setelah Team Investigasi Newsbin konfirmasi kepada salah satu Anggota Dewan sebagai Pengusung Program tersebut melalui DPR RI mengatakan, “Saya sudah kroscek, dan belum ada Pencairan Anggaran BSPS PUPR Tahun 2024, karena saya juga belum monev ke lapangan,” Jawabnya.

Akan tetapi kegiatan pelaksanaan mengatas namakan Program BSPS Kementrian PUPR itu sudah atau sedang dilakukan, dengan mekanisme berkomitmen sebelum Pelaksanaan Program BSPS Kementrian PUPR Tahun 2024.

Dengan adanya berkomitmen sebelum pelaksanaan Program BSPS Kementrian PUPR terhadap masyarakat calon KPM BSPS ini, sudah Diduga kuat tidak menjalankan SOP yang sudah di tentukan oleh ‘Mekanisme Pelaksanaan BSPS’ yang telah mengacu kepada Permen PUPR Nomor 39/PRT/M/2015 bahwa sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah masyarakat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MPR).

Diketahui oleh Team Investigasi Newsbin bahwa dari 40 KPM yang berada di dua Desa, di salah satu Kecamatan Kabupaten Cianjur – Jawa Barat. Diduga sebagai Pendamping SK PUPR melalui masing-masing Kordes di arahkan untuk seluruhnya harus bisa berkomitmen Rp. 2. 000.000; (dua juta rupiah) dengan rincian : 1. Memberikan Sid’kah sebesar 1,500.000; (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara di cantumkan Pembelanjaan terhadap barang matrial yang tidak diterima oleh sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), 2. Memberikan Administrasi sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah) dari setiap KPM nya dari 40 KPM di salah satu Kecamatan, Kabupaten Cianjur – Jawa Barat.

KPM tidak bisa dinyatakan sebagai lolos verifikasi atau bukan sebagai KPM Program BSPS Kementrian PUPR Tahun 2024 ketika KPM tersebut tidak mau atau tidak siap untuk mengikuti komitmen dengan memberikan 1. Sid’kah sebesar 1,500.000; (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara di cantumkan Pembelanjaan terhadap barang matrial yang tidak diterima oleh sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), 2. Memberikan Administrasi sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah).

Dan begitupun sebaliknya, apabila Calon KPM bisa dinyatakan lolos atau terverifikasi ketika Calon KPM Program BSPS Kementrian PUPR Tahun 2024 yang sudah atau siap mengikuti komitmen memberikan 1. Memberikan Sid’kah sebesar 1,500.000; (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara di cantumkan Pembelanjaan terhadap barang matrial yang tidak diterima oleh sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), 2. Memberikan Administrasi sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil Investigasi Team Newsbin menduga bahwa kejadian ini memang Diduga benar-benar di jadikan Objek para Oknum untuk keuntungan Pribadi yang fantastis, dangan terhitungnya pada jumlah KPM di salah satu Kecamatan, Kabupaten Cianjur – Jawa Barat ini menjadi sorotan masyarakat.

Sementara keterangan dari salah satu Anggota Dewan PKB sebagai Pengusung Program BSPS Kementrian PUPR Tahun 2024 ini mengatakan, “Saya tidak ikut campur urusan tekhnis Pa, saya hanya mengusulkan bahkan lebih dari 60 Calon KPM kepada salah satu Anggota DPR RI yang selanjutnya oleh DPR RI ke Kementrian PUPR, untuk Juklak, dan Juknis ada di sabagai Pendamping yang di tunjuk oleh Pihak PUPR, dan di SK kan,” Ungkapnya.

Namun penjelasan nya sebenarnya kurang tepat, karena menurut penjelasan nya itu tidak mengetahui akan tetapi Program BSPS Kementrian PUPR ini sudah atau sedang berjalan di salah satu Kecamatan, Kabupaten Cianjur – Jawa Barat, dan Program BSPS Kementrian PUPR ini bukan baru kali ini didapat atau di salurkan di Kabupaten Cianjur, akan tetapi hal ini sudah ke 6 (enam) kalinya sampai saat ini.

Masih dari salah satu Anggota Dewan juga menambahkan, “Saya tidak pernah sama sekali memberikan intruksi harus mengutip Adminstrasi atau Pengsiasatan dengan alasanAdministrasi atau Sid’Kah tersebut,” Jelasnya.

“Dari hal ini harapan saya niat baik untuk membantu masyarakat melalui Program BSPS Kementrian PUPR Tahun 2024 ini bisa berjalan dengan baik, agar maslahat, dan bermanfaat jangan menjadi mafsadat. Karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan Pemerintah,” Harapnya.

Sepertinya yang menjadi harapan salah satu Anggota Dewan ini tidak bisa tercapai, karena dengan adanya dugaan sistem atau mekanisme komitmen yang diterapkan kepada Calon KPM yang di lakukan oleh para Oknum tersebut sudah keluar dari SOP yang telah di cantumkan di dalam Mekanisme Pelaksanaan BSPS tahap I, II, dan III yang mengacu kepada Permen PUPR No. 39/PRT/M/2015 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA.

Bersambung..!!!

Red Newsbin.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini