Buntok Newsbin.Com – Jajaran Polres Barito Selatan laksanakan Press Release pemusnahan barang bukti sabu seberat 55,35 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kurung waktu 3 bulan Mei sampai Juli 2024. Bertempat di aula Polres Lama Jl Tugu Buntok. Newsbin, pada Senin, 15/07/2024.
“Pemusnahan ini kita lakukan seperti diatur dalam Undang-Undang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan,” Kata Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., M.I.K., dihadapan awak Media saat press release.
Kapolres membeberkan barang bukti sejumlah 55,35 gram sabu tersebut, berasal dari 5 orang terduga tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu yang lalu.
Pemusnahan barang bukti ini juga, lanjut dia, disaksikan Terduga Tersangka, Pengacara, Petugas Kejaksaan, Petugas Pengadilan, dan Personil Pengawas Internal Polri.
“Terkait kasus ini, barang bukti sabu telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan proses hukum lebih lanjut,” Ucap dia.
Kapolres menegaskan langkah pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya pemberantasan peredaran, dan penyalahgunaan Narkoba.
Pihaknya pun meminta dukungan masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba ini. Jika melihat dan mengetahui jangan takut melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan kepada kita untuk segera tindaklanjuti,” Pinta dia.
Sementara ke 5 terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), dan Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
Herman.