Lebak Newsbin.Com – Di awali cekcok mulut lantaran MN warga kampung Pasirnangka, Desa, Pasirnangka, menagih hutang kepada mantan pacarnya NL, warga kampung Cibadak, Desa Tanjungwangi Kecamatan Muncang, yang belum di ketahui besaran sangkutan utang piutang MN (P) kepada mantan pacarnya NL (L).Newsbin, pada Jum’at, 19/07/2024.
Keduanya pernah berpacaran, namun hubungan percinta’annya kandas, sehingga keduanya pun putus sebelum melangkah ke jenjang pelaminan.
Ini kronologinya menurut keterangan sumber. Di duga pada masa jalinan asmaranya, NL pernah meminjam uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tuju Juta Rupiah) kepada MN, namun setelah mereka putus, MN menagih uang yang di pinjam mantan pacarnya. Namun diduga sang mantan tidak memiliki uang untuk mengembalikan pinjamannya, sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan terhadap MN.
Penganiyaya’an yang diduga di lakukan NL, hingga mengakibatkan korban alami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh termasuk pada lengan kirinya.
Sehingga pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Lebak- Banten.
Di dampingi keluarga dan King Naga serta sejumlah awak media, MN mendatangi Polres Lebak untuk melaporkan kejadian tersebut.
Di hubungi via telpon Wahsttap, Kamis/18/07/2024. Orang tua korban mengaku tidak terima, dan meminta “Agar Aparat Hukum Hukum (APH) Wilayah Polda Banten, menindak tegas atas perkara ini, saya sebagai orangtua korban tidak terima”Tegasnya.
Sisi lain King Naga, selaku Ketua Timsus GMBI Wilayah Teritorial (WILTER) Banten, yang di minta mendampingi korban oleh pihak keluarga korban. Di mintai keterangan nya, usai mendampingi korban, Kamis/18/07/2024.
“Tentu saya meminta agar pihak Kepolisian Polres Lebak yang menangani kasus pelaporan kami ini, dapat memberikan sangsi yang setimpal kepada terduga pelaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”ujar Naga.
“Dan saya selaku yang di beri kuasa untuk mendampingi korban, saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.”ucapnya.
“Sekali lagi saya berharap, agar APH yang menangani kasus ini, khususnya Unit PPA Polres Lebak, agar dapat berlaku adil dan menjalankan amanah undang-undang sesuai prosedur, agar menjadikan efek jera kepada setiap pelaku tindak kejahatan.”pungkas Naga.
Red: Shandy Pale.