Bangka Newsbin.Com – Diketahui dari hasil Investasi Badan Advokasi (BAI) yang sudah di lakukan terdapatnya Kegiatan yang diduga melanggar hukum. Newsbin, pada Kamis, 15/08/2024.
Dengan adanya temuan dugaan tersebut telah mendapat informasi di lokasi Penggorengan, dan Penampungan Timah merupakan milik Bapak Aryanto/Ahyan sebagai Pemilik lahan atau alat-alat pengolahan Timah.
Jonny, Ketua BPD Badan Advokasi Indonesia (BAI), menyampaikan, “Tim kami sudah lakukan Investigasi secara mendalam terkait dengan adanya temuan yang diduga Pengolahan Timah Ilegal, dan kami pun sudah melaporkan ke Mapolda Bangka, namun sampai masih dalam proses,” Ungkapnya.
Dikawasan lokasi Penggorengan, dan Penampungan Timah tepatnya di RT. 02/03, Kp. Senang Hati Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Provinsi Bangka Belitung.Diketahui bahwa telah mendapat informasi di lokasi Penggorengan, dan Penampungan Timah tersebut merupakan milik Bapak Aryanto / Ahyan.
“Berdasarkan hasil dari Investigasi kami yang cukup mendalam di lokasi/tempat Penggorengan, dan Penampungan Timah yang diduga Ilegal tersebut dilakukan. Maka terdapat informasi yang falid, dan dapat dipertanggung jawabkan, yaitu kegiatan Penggorengan, Penampungan Timah tersebut sangat patut diduga tidak adanya Ijin Resmi dari Instansi terkait termasuk tidak adanya Izin Usaha Pertambangan dari Menteri energy, dan Sumber daya mineral Republik Indonesia,” Pungkasnya.
Sampai berita ini di tayangkan, belum mendapatkan Stedment dari pihak Instansi ataupun dari Pihak yang bersangkutan.
Red Newsbin.