Kotabaru Newsbin.Com – Masyarakat Desa Hilir Muara Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru yang tergabung asosiasi nelayan maju bersama menggelar aksi protes terkait aktivitas sehari-harinya di laut di halaman Gedung DPRD menyampaikan 8 tuntutan dipimpin Kepala Desa Desa, H. Usman Pahero. Newsbin, pada Selasa, 3 September 2024.
Berikut 8 Aspirasi yang menjadi beberapa tuntutan yaitu : 1. pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi.
2. operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.
3. Memita kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
4. Kepada intansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
5. Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.
6. Mendesak pimpinan DPRD berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi dapat dioperasikan.
7. Mendesak Kapolda Kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan malak administrasi.
8. Mendesak kementerian perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum di lingkungan KSOP tindakannya mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal Nelayan.
Orasinya digelar pada Senin, (02/09), disambut dengan harmonis dan kondusif serta diterima aspirasinya oleh Ketua DPRD Kotabaru Sementara Suwanti, Wakil Ketua, Awaludin dan beberapa Anggota dengan mensepakati untuk didiskusikan secara langsung melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP) diruang Komisi.
Hadir dalam RDP Kabag Ops Polres Kotabaru Akp Abdul Rauf, Kasat Polairud Akp Arif, Lanal Kotabaru Kapten Laut Setiyawan, perwakilan KSOP Tanah Bumbu, perwakilan Dinas kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Kharil Fajeri, Perwakilan HSNI, dan perwakilan Asosiasi Nelayan Kotabaru.
Dari hasil rapat tersebut, Ketua DPRD Kotabaru sementara Suwanti mengatakan, kesimpulannya pada hari ini yang pertama saling berkoordinasi dengan stakeholder membentuk tim terpadu KSOP, DPRD kotabaru, DKP Provinsi, dan Asosiasi Nelayan Maju Bersama.
“Untuk surat keamanan menjamin terhadap perizinan, dan alat tangkap itu sudah cukup dengan surat natulen rapat yang sudah kita laksanakan pada hari ini tadi,” Ujar Suwanti.
Untuk alat tangkap nelayan lampara yang diperbolehkan untuk merubah nama jaring tarik berkantong (JTB) atau menjadi nama JHD, ini bisa disampaikan, dan dikonfirmasikan ke DKP Provinsi.
“Tujuan surat natulen, warga nelayan bisa melaut dengan membawa jaminan surat natulen rapat hari ini segera dibuat setelah dibuat untuk segera dibagikan dan diserahkan secara langsung ke masing-masing nelayan, lanjutnya mengakhiri.
Rzq.