Sukabumi Newsbin.Com – Kejadian berawal saat pengambilan sumpah para anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Sukabumi, dan para jurnalis akan mengambil gambar pada momen tersebut, namun tiba-tiba ada panitia yang menarik secara kasar dan mengusir para Jurnalis dari tempat pengambilan foto. Newsbin, pada Selasa, 3 September 2024.
Salah satu Jurnalis media online di Sukabumi yang berada di lokasi kejadian, Asep Awaludin mengatakan, awalnya para Jurnalis kumpul di tempat yang sudah disediakan oleh Panitia, namun tempat yang disediakan tidak memadai untuk mengambil gambar.
“Akhirnya saya inisiatif maju sedikit ke depan buat ngambil gambar tepat pada waktu Dewan mau dilantik. Tiba-tiba ada dari Panitia nyuruh saya keluar, di situ saya sempet ngomong kalo mau ditarik ya tarik semuanya, dia bilang mereka tim Panitia,” Kata Awal kepada Awak Media dilansir dari iNews.id.
Lebih lanjut Awal menegaskan, intinya mau panitia atau bukan, dirinya dan jurnalis yang lain punya hak dan kebutuhan yang sama.
Artinya kalau misalkan tempatnya memadai, nggak mungkin akan inisiatif maju ke depan untuk mengambil gambar.
Dengan adanya peristiwa tersebut ratusan Awak Media yang tergabung di Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FOSWI) merasa geram, dan akan geruduk Kantor DPRD Kota Sukabumi.
Seperti yang di sampaikan Pupung Puryanto dari Media garudasakti.news, “Itu Oknum wajib di hajar oleh aturan yang berlaku, walaupun ngaku sebagai Panitia atau siapapun yang berani menghalangi kinerja Jurnalis, Penjarakan..!!! Sesuai UU yang berlaku.
Menghalangi wartawan atau Jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat di Pidana, “Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi tugas fungsi Wartawan menjalankan aktivitasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Ucapnya.
ADS. Acuy Newsbin, Pimred/Pimum Media Nasional Newsbin juga menambahkan, “Bagi siapapun yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas fungsi sebagai Wartawan/Jurnalis itu bukan hal yang bisa dibiarkan, karena sudah jelas tertera dalam UU No. 40 Tahun 1999,” Tegasnya.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Tambahnya.
Aconk Kupluk sapaan akrabnya, Pimred Media Matapublik.Com menegaskan, “Saya dalam waktu dekat akan melayangkan Surat Pemberitahuan Aksi kepada Pihak berwajib. Saya bersama rekan-rekan dari FOSWI, akan geruduk Kantor DPRD Kota Sukabumi, apa maksud dan tujuannya melecehkan Profesi Jurnalis. Dan siapapun oknum nya harus bertanggung jawab” Pungkasnya.
Red Newsbin.