Bandung Newsbin.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang selama Agustus 2024. Totalnya, 47 tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat terlarang. Newsbin, pada Sabtu, 7 September 2024.
Beragam narkoba seperti sabu, ganja dan obat-obatan terlarang ditampilkan ke publik dalam kegiatan konferensi pers di Mako Sat Narkoba Polrestabes Bandung jumat 6/9/ 2024, Jalan Sukajadi, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 47 tersangka ini berasal dari 33 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Di sini tersangkanya 47 yang kita amankan dengan jumlah barang bukti total yaitu sabu-sabu sebesar 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembako sintetis sebanyak 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir dan psikoterapika 29 butir,” kata Budi kkepada awak media
Budi mengungkapkan para tersangka masih menggunakan cara-cara klasik dalam mengedarkan barang haram tersebut. Mulai dari penjualan secara langsung hingga menggunakan platform media online.
Budi mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polrestabes Bandung, khususnya dalam penindakan narkoba. “Dan khusus untuk obat keras terbatas, kenapa kami sangat concern? Karena obat-obatan keras ini banyak disalahgunakan para anak muda untuk tawuran dan lain-lain,” ungkapnya.
Menurut Budi, Polrestabes Bandung sangat komitmen untuk mencegah tawuran, geng motor dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Makanya kami berkomitmen, alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285 butir obat-obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer karena itu banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran ataupun pukul malam yang ujungnya menjadi gangguan khamtibmas,” jelasnya.
Khusus untuk obat keras terbatas, Budi menyebut pelaku memiliki keuntungan sangat besar. “Keuntungan dari satu butir ini Rp 2 ribu. Jadi bisa dihitung dari 285 ribu butir kalau kali Rp 2 ribu berapa? Jadi secara kuantitinya cukup keuntungan bagi para penjual makanya ini kami ungkap,” tegas Budi.
Lebih lanjut Budi juga mengatakan, obat-obatan terlarang ini diamankan dari pengedar yang nantinya barang haram perusak generasi bangsa ini didistibusikan ke warung-warung yang ada di Kota Bandung.
“Jadi sebelum menyuplai, sudah bisa ditangkap. Jadi memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obat keras terbatas ini. Asalnya dari Jakarta,” pungkas Budi.
Dalam kasus ini, para pelaku terjerat pasal tentang narkotika, psikoterapika dan kesehatan. Pelaku diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Amankan 285 Ribu Butir Obat Keras
Polisi mengamankan 285 ribu butir obat keras terbatas ini berasal dari seorang tersangka bernama Zulfikar. Pria berusia 24 tahun ini mengaku, jika dia sudah satu tahu menjalani bisnis haramnya.
“(Peredaran) wilayah Bandung saja, (diedarkan) ke warung-warung, (dengan cara) dikirimin,” kata Zulfikar saat diwawancarai Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya di Mako Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Jumat (6/9/2024).
Zulfikar mengaku, obat-obatan terlarang itu berasal dari seseorang dari Jakarta. “Orangnya ganti-ganti, kurang tahu (asal penjual pertama),” ucapnya.
Setelah obat itu diterima Zulfikar, obat terlarang itu didistibusikannya ke warung-warung yang ada di Kota Bandung. “Ada yang dibagikan, ada yang diambil. Saya juga dapat di antar dari orang,” tambah Zulfikar.
( Harno)