Kotabaru Newsbin.Com – Kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (26/08) sekitar pukul 20.00 WITA lalu oleh pelaku berinisial MF (42) kepada korban berinisial ID (41) di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulaulaut Timur tepatnya di Los Pasar Sungai Buah berhasil diringkus jajaran Polres Kotabaru melalui personel Polsek setempat. Newsbin, pada Selasa, 10 September 2024.
Disampaikan Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Taufan Maulana S.Tr.K, S.I.K. dalam jumpa pers pada Selasa (10/09), bahwasanya kejadian berawal pelaku menegur teman korban hingga membuat korban tersinggung, kemudian terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara pelaku dengan korban, dengan sama-sama menggunakan senjata tajam.
Awalnya pelaku membawa 1 bilah senjata tajam jenis parang menegur teman korban karena pada saat itu teman korban dalam kondisi mabuk, korban tidak terima melihat temannya ditegur, terjadilah cekcok mulut antara korban dengan pelaku, kemudian korban pulang kerumah yang berjarak tidak jauh dari TKP untuk mengambil 1 bilah senjata tajam jenis samurai lalu kembali menemui pelaku.
Singkat cerita terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku saling tebas sehingga mengakibatkan pelaku mengalami luka sobek pada bagian lengan atas tangan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian punggung atas sebelah kanan.
Sementara korban mengalami luka sobek parah pada bagian lengan bawah sebelah kiri, dan luka sobek pada bagian lengan bawah sebelah kanan. Parahnya luka korban mendorong warga untuk membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan dokter. Namun naas berkata lain, dalam perjalanymenuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Agus, usai kejadian, Polsek setempat mendapat laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Bergegas anggota Polsek Pulaulaut Timur dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Moersani, S.Sos., M.Ap mendatangi TKP dilanjutkan dengan melakukan TPTKP dan penyelidikan hingga pada Selasa (27/09) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari (bebrapa jam setelah kejadian) pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah saudaranya yang tidak jauh dari TKP.
Dari penangkaran, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa:
- 1 bilah sajam jenis parang milik pelaku,
- 1 bilah Sajam jenis pedang samurai milik korban.
- 1 lembar celana pendek warna hitam terdapat bercak darah.
- 1 lembar celana pendek warna biru.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ya g berbunyi ‘Penganiyaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia’ dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Rzq.