Lampung Selatan Newsbin.Com – Dugaan adanya konsfirasi terbitnya Surat Jual Beli yang di duga kuat Aspal (asli tapi palsu) mulai terungkap. Newsbin, pada Jum’at, 13/09/2024.
Berawal dari hutang piutang antara Ibu Asiyah, Warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kepada Mujiono sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) nyaris tanah beserta rumah yang seharga ratusan juta rupiah raib di ambil Mujiono dengan cara membuat Surat Jual Beli yang patut diduga kuat Surat tersebut Aspal (asli tapi palsu).
Dugaan kuat tersebut lahir di karenakan menurut Ibu Asiyah selaku Pemilik tanah, dan bangunan tidak pernah transaksi jual beli tanah serta bangunan.Munculnya Surat Jual Beli tersebut baru di ketahui Ibu Asiyah setelah dirinya membuat Laporan terkait Dugaan pengrusakan rumah miliknya yang di lakukan oleh Pihak Mujiono.
“Iya Pak saya tau bahwa ada Surat Jual Beli antara saya dengan istrinya Mujiono Alias Kabul itu, setelah saya membuat Laporan di Polres Lampung Selatan terkait Pengrusakan rumah saya, ko tiba-tiba Kabul menunjukan Surat Jual Beli, padahal saya tidak pernah bertanda tangan di Surat tersebut, saya juga merasa heran ko ada tanda tangan saya di surat tersebut,” Ungkapnya.
Lain halnya dengan keterangan Mujiono selaku Terlapor Kasus Pengrusakan Rumah kepemilikan Ibu Asiyah, kepada Team Newsbin mengatakan bahwa dirinya sudah membeli tanah, dan bangunan tersebut, “Iya ini buktinya Surat Jual Beli Istri saya dengan Ibu Asiyah,” Tegasnya.
Dengan bermodalkan Surat Jual Beli tersebut akhirnya Team Newsbin menelusuri semua saksi-Saksi yang bertanda tangan di Surat Jual Beli yang seolah sudah di tanda tangani oleh penjual, sehingga terungkap fakta bahwa Ihwan yang notabene selaku Ketua RT di wilayah tersebut membantah bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya Surat Jual Beli itu, apalagi ikut menyaksikan atau bertanda tangan sebagai saksi.
“Siapa yang buat Surat Jual Beli tersebut, baru konfirmasi ke saya kapan mereka meminta tanda tangan saya, Mas mungkin bisa membedakan tanda tangan saya, seperti yang ada di KTP saya, jelas berbeda karena saya memang tidak pernah bertanda tangan di Surat Jual Beli tersebut,” Singkatnya.
Menurut keterangan Mujar selaku Kadus bahwa dirinya di beri uang satu juta, dan menyerahkan Surat Jual Beli itu ke Mujiono, setelah menurut Mujiono semua sudah bertanda tangan baru dia juga ikut bertanda tangan sebagai saksi, setelah itu baru dirinya meminta tanda tangan Pak Kades serta menyerahkan uang satu juta rupiah, dan dirinya di kasih lima ratus ribu rupiah.
“Iya setelah saya meminta di buatkan Surat Jual Beli dengan Pak Sekdes, saya terima uang satu juta rupiah, saya serahkan Surat Jual Beli masih kosong belum ada yang bertanda tangan, setelah Kabul kembali menyerahkan Surat Jual Beli itu yang sudah di tanda tangani baru saya minta tanda tangan Pak Kades, menyerahkan uang tersebut, dan saya di kasih Pak Kades uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan Surat tersebut saya serahkan kembali kepada Mujiono alias Kabul,” Paparannya.
Dengan adanya peristiwa tersebut Julio selaku Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas Pelaku Pengrusakan rumah Ibu Asiyah, serta mengusut tuntas dugaan adanya Surat Jual Beli Aspal (asli tapi palsu) yang menjadi dasar Pelaku melakukan Pengrusakan rumah Ibu Asiyah, agar Kasus ini jadi terang benderang serta memberikan kepastian Hukum serta memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang terzalimi, oleh kelicikan yang diduga Mafia Tanah yang juga diduga kuat di bekingi Oknum Kades setempat.
“Iya saya berharap agar Kasus ini di tindak tegas agar ada epek jera, bagi Pelapor agar ada kepastian Hukum serta memberi rasa keadilan yang seadil adilnya terhadap masyarakat yang merasa terdzolimi oleh dugaan konspirasi pembuatan Surat Jual Beli Aspal (asli tapi palsu) itu,” Pungkasnya.
Teamred.