Kuningan Newsbin.Com – Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, selaku aktivis media beserta Adv. Bambang L.A Hutapea memberikan Apresiasi atas kinerja Jajaran Polres Kuningan yang telah merespon cepat dalam penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan, Pemukulan, dan Penganiayaan terhadap salah satu ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Newsbin, pada Sabtu, 14/09/2024.
Merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, Tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana Pengeroyokan, dan Penganiayaan terhadap orang atau barang berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan perencanaan kejahatan berdasarkan Pasal 55 KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.10K/KR./1975.
“Kami menilai jajaran Polres Kuningan patut mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Kuningan,” Ujar Agung saat ditemui di kantor Biro SBI Kuningan, pada Sabtu, (14/09).
Bukan tanpa alasan, apresiasi, dan ucapkan terimakasih Agung sampaikan yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Kabupaten Kuningan beserta Jajaran yang telah bergerak cepat untuk memproses penangkapan Pelaku Penganiayaan yang berinisial W, DJS, dan NF.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, S.I.K.,S.H. lalu Bapak Kepala Satuan Reskrim Polres Kabupaten Kuningan AKP. I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K., M.A, atas apa yang telah dilakukan, merupakan wujud dari Polri Presisi.” Ucap Agung.
Tiga orang Terduga Pelaku yang telah berhasil ditangkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima olah Kuasa Hukum Korban adalah Wardani (W), Dimas Jaya Saputra (DJS) serta NF yang telah teridentifikasi memiliki hubungan keluarga, dan juga Karyawan Pemilik Restoran Seafood AA.
W adalah sosok yang terlihat melakukan penendangan terhadap Korban pada saat Pengeroyokan terjadi, dan D sosok yang bertindak melakukan Pemukulan dengan menggunakan besi terhadap W Korban pada saat Pengeroyokan sesuai tayangan video rekaman CCTV di sekitar lokasi, pukul 04:12 WIB, Senin, 02/09/2024 di Lingkungan Cigodeg, Kelurahan Kuningan.
Perkembangan penanganan kasus yang tengah di tangani oleh Satuan Polres Kuningan menjadi harapan masyarakat Kuningan dalam Supremasi Hukum Perkara Tindak Pidana Penganiayaan.
Bahwa, kami sangat-sangat bersyukur sehingga Kasus Pengeroyokan, Penganiayaan ini sudah mendapatkan titik terang untuk melanjutkan Proses Hukum demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan tidak ada intervensi, tendensius, dan keberpihakan dari berbagai Pihak.
Namun ada suatu hal yang masih menjadi PR bagi Jajaran Polres Kuningan dalam perkara ini, yaitu dalang dan/atau otak _(dader)_ dari Penganiayaan hingga saat ini belum ditangkap. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Korban, Bambang LA Hutapea.
“Kami berharap semoga perkara ini secepatnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan.” Imbuhnya saat ditemui awak media di Kantor.
Bambang Listi Law FirmLebih jauh lagi semoga Kepolisian Resor Kuningan segera memberantas tindak Pidana penganiayaan, pengeroyokan ataupun tindak Pidana lainnya yang mengganggu, dan meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polres Kuningan, demi keamanan serta ketentraman masyarakat Indonesia.
“Teruntuk Bapak Kepala Polres Kuningan cq Kepala Satuan Reskrim Polres Kuningan, semoga sehat dan sukses selalu dalam melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat Kabupaten Kuningan.” Pungkasnya.
Teamred.