Lampung Timur Newsbin.com – Sering terdengarnya cerita dikalangan masyarakat kabupaten Lampung timur, khususnya disuatu perdesaan Nibung kecamatan Gunung Pelindung, akrab ditelinga para perokok berat atau pecandu berat maraknya rokok ilegal yang membahayakan bagi kesehatan perokok aktif maupun pasif, maka tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan awak media,menghimpun informasi dari masyakat terkait keberadaan rokok ilegal tersebut. Newsbin, pada Senin, 16/09/ 2024.
Setelah mendapatkan nama salah satu agen rokok ilegal, tidak tunggu lama, Tim Investigasi bergerak dan langsung menuju rumah salah satu Agen rokok ilegal tersebut.
Diantara tim yang menceritakan kepada Newsbin , mereka langsung bertemu dengan yang bernama Hari di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur, Hari menceritakan dengan jelas dan mengakui bahwasanya dirinya adalah agen rokok ilegal ,tidak ada rasa takut atau merasa bersalah dengan bangganya mengakui,
Rokok yang saya jual lagi ketoko-toko didapat dari PT Karya Putra Prima, jenis rokoknya adalah Trans klik ini jenis mild, adapun jenis kretek merk ORI, sudah lumayan lama saya menjual rokok ilegal ini, sambil menunjuk kepada bawahanya selaku motoris, seraya berkata kalau dia (motoris) wilayah Bandar Sribhawono,
Dan perminggu atau pun perbulannya lumayan banyak peminatnya.
Paparnya
Dengan dampak negatif yang sangat serius mengkonsumsi rokok ilegal itu,seperti
Rokok tanpa pita cukai, (rokok polos) rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukannya.
Perlu sosialisasi kepada masyarakat dan informasi terkait dengan dampak bahayanya rokok ilegal, merugikan diri para perokoknya dan merugikan Bangsa dan Negara ini.
Sinergitas sangatlah perlu memberantas masuk dan beredarnya jaringan Rokok Ilegal.
Aparat Penegak Hukum (APH) instansi terkait seharusnyalah respon cepat bila ada laporan ataupun informasi yang didapatkan.
Regulasi dari Kementrian/Lembaga lain yang terkait dengan pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan, Peraturan Kepala Badan BOM nomor 41 tahun 2013 Tentang Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dalam kemasan Produk Tembakau, Peraturan Menteri Keuangan nomor 62 tahun 2014 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai.
Dengan terbitnya berita ini Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat menindak lanjuti sesuai prosedur.
Timred.