Dua Begal Di Kotabaru Berhasil Diringkus Tim Macan Bamega

0
59
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Dua Pelaku begal dan pencurian dengan kekerasan berinisial NH warga Pulaulaut Kepulauan dan PA warga Pamukan Selatan yang beraksi selama 3 hari (18, 19 & 20/09) di wilayah hukum Polsek Pulaulaut Utara, dan Pulaulaut Tengah berhasil diringkus jajaran Polres Kotabaru. Newsbin, pada Rabu, 25/09/2024.

Disampaikan melalui jumpa pers di ruang loby pada Selasa (24/09) oleh Wakapolres, KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufan Maulana, Kanit Jatanras IPDA, bahwasanya kejadian yang sempat viral di medsos terkait kasus jambret di jalan raya dengan melukai korban dan dan pencurian di apotek membuat resahnya warga beruntung berhasil diamankan.

”Alhamdulilah berkat kerja keras tim reskrim macam bamega dan bantuan dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus tersebut,” terang Agus.

Penangkapan kedua pelaku pada Selasa (24/09) diawali berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang terhimpun dari beberapa lokasi kejadian dengan target korban perempuan ES (34), perempuan NP (34) , perempuan AA dan laki-laki SDW (35), PI dan NA.

Motif kedua pelaku melancarkan aksinya dengan NH berperan sebagai peminta barang berharga milik korban dengan menggunakan senjata tajam untuk mendapatkan uang atau barang berharga, sedangkan PA berperan sebagai pengendara sepeda motor.

Dari pengakuannya pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 4 TKP wilayah hukum Polres Kotabaru dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Kronologi penangkapan pada hari Jum’at (20/09) sekitar pukul 17.55 WITA Unit Buser Polres Kotabaru mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan di Jl. Suryagandamana Desa Sebatung, seketika itu pelaku NH berhasil diamankan. Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan beberapa aksinya bersama teman berinisial NA di 4 TKP yang berbeda, di Kecamatan Pulaulaut Tengah dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Atas kejahatannya kedua paku dijerat dengan :

  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 365 aya t (2) ke-2e KUHP Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahu,
  • Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, ean
  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider Pasal 365 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

Barang bukti yang berhasil diamankan : 1 lembar celana panjang warna biru, 1 lembar kerudung warna cokelat muda, 1 bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± lengkap dengan kumpang dan gagang warna kuning, 1 buah sepeda motor matic Merk Honda Scoopy warna Abu-abu Nopol : DA 4680 ZAL, 1 lembar jaket warna hitam, 1 lembar jaket warna hijau dan lain-lain.

Rzq

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini