Lebak Newsbin.Com – Jumlah perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Rangkasbitung periode Januari – September 2024 mencapai jumlah 1.015 perkara.Newsbin, Pada Sabtu, 28/9/2024.
Dari 1.015 perkara itu, 840 gugatannya diajukan oleh istri. Sedangkan penyebab Gugatan 840 perkara itu kebanyakan diakibatkan suami yang Kecanduan judi online.
Sedangkan perkara yang diajukan suami hanya 165 perkara.
“Kebanyakan perceraian disebabkan oleh Judi online, sekitar 6,52% perkara,” kata Gushairi Hakim Pengadilan Agama di kutip dari media jurnal kota
Gushairi mengungkapkan, faktor lain banyaknya gugatan cerai Karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan.
“Ada juga perselingkuhan tapi memang banyaknya Perkara perceraian yang diajukan oleh seorang istri. Karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan salah satunya suaminya yang main Judi online,” jelasnya.
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi mengimbau kepada semua masyarakat untuk menghindari judi online dan mengajak Pemerintah serta tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan.
“Sebaiknya masyarakat jauhkan dari Judi Online, kita imbau saudara saudara kita untuk menjauhkan diri dari Judi Online,” himbaunya.
Red: Shandy Pale.