Lebak Newsbin.Com – Kasus penodongan Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam diduga dilakukan dua orang Jawara/Preman terhadap wartawan media online di Kabupaten Lebak. Laporan Pengaduan (Lapdu) telah dinaikan menjadi Laporan Polisi (LP) oleh Sat Reskrim Polres Lebak. Newsbin, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Terkait Lapdu di Polres Lebak oleh wartawan media Online yang diduga ditodong Senpi dan Sajam oleh dua (2) Jawara/Preman warga Desa Maraya Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Rabu (14/9) sekira pukul 20.00 Wib, kini naik menjadi Laporan Pengaduan (LP) di Satreskrim Polres Lebak.
Setelah penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan tahapan – tahapan penyelidikan, dengan melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku, akan tetapi si terduga pelaku tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak dua kali panggilan,
Kini Laporan Pengaduan (Lapdu) salah satu wartawan sebuah media online berinisial AM, naik menjadi Laporan Polisi (LP) di Unit 1 Satreskrim Polres Lebak.
Menurut keterangan AM (Korban Penodongan Senpi/Sajam) ketika dikonfirmasi oleh salah satu Tim Media, terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) naik menjadi Laporan Polisi (LP), mengatakan.
“Betul, Pak (Tim Media_Red), pada Sabtu 28 September 2024, saya (Korban AM_Red) telah dihubungi pihak Satreskrim Unit 1 Polres Lebak, untuk datang ke Unit 1 Satreskrim Polres Lebak, pada Minggu (29/9) pukul 08.00 Wib, untuk membuat Laporan Polisi (LP),” kata AM.
Sambung AM, “ketika pelaporan ke Polres Lebak didampingi rekan- rekan media dan H. Abe Bahtiar selaku Pembina Forum Wartawan Solid (FWS), Sekjen organisasi Rajawali Garda Pemuda Indonesian (RGPI) Ade Irawan dan M. Juhri Kabiro Lebak media Polisinews,” jelasnya.
Menurut AM yang diduga korban penodongan Senpi dan Sajam dua (2) orang Jawara/preman kampung. Ia langsung kembali dimintai keterangan oleh Satreskrim Unit 1 Polres Lebak, perihal awal kejadian dan sampai bisa terjadi kejadian (Penodongan Senpi dan Sajam_Red) tersebut.
“Penyidik pun menetapkan Udang-Udang Darurat di kasus ini, undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata api (Senpi), Senjata tajam (Sajam) dan bahan Peledak, sebagai dimaksud Pasal satu (1) dan atau Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesian (UU RI) Nomor dua belas (12) Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dan atau Pasal 335 KUH-Pidana yang terjadi di jalan raya Muncang-Sobang Kampung Guha, Desa Ciminyak, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak-Banten,” ungkap AM.
AM (korban penodongan Senpi/Sajam Jawara/preman), sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Lebak untuk menegakkan kasus ini setegak-tegaknya dan saya percaya kepada Unit 1 Satreskrim Polres Lebak dapat menuntaskan kasus, saya.
“Jika kasus yang menimpa diri saya (AM Wartawan Online) tidak dituntaskan dengan setegak – tegak nya hukum yang berlaku, saya kuatir akan terjadi kembali kepada awak media (wartawan) atau warga masyarakat,” harap AM.
Terkait kasus yang AM yang kini naik menjadi Laporan Polisi, puluhan rekan wartawan media cetak, online dan Streaming Tv yang tergabung di Forum Wartawan Solid (FWS) dan rekan ormas akan terus mengawal bergulir nya kasus ini hingga tuntas.
Red: Shandy Pale.