Karawang Newsbin.Com – Wanita usia 45 tahun, asal Karawang ini diduga Korabn Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sampai saat ini mengalami sakit di Negara Timur Tengah belum juga mendapatkan haknya sebagai Pertanggung jawaban dari Oknum Sponsor. Newsbin, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Berawal dari pengaduan atas nama Isah Aisah yang diduga sebagai Korban TPPO yang telah dilakukan oleh Sdri. Titin, yang berlanjut di Proses keberangkatan nya ke Negara Timur Tengah oleh Sdri. Patimah beralamat di Kabupaten Karawang – Jawa Barat yang juga mengaku dirinya saat ini dalam keadaan sakit-sakitan tidak bisa lagi melanjutkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Maju Bersatu Nusantara (GMBN).
Sdri. Titin bersama Sdri. Patimah Pihak yang terindikasi sebagai Terduga Pelaku sebagai Oknum Sponsor yang telah memeroses Non Prosudural ini telah di konfirmasi oleh LSM GMBN melui Jaringan Sosial WhatshapP yang sampai saat ini tidak ada bentuk Pertanggung jawaban yang semestinya di lakukan oleh Oknum Sponsor atau Pemeroses, malah memblokir no kontak Pihak LSM GMBN.
Malah Pihak Oknum Sponsor malah menghubungi Pihak PMI yang di peroses oleh nya diduga sebagai Korban TPPO seolah memberikan penekanan atau intimidasi yang mengatakan, “Teh Isah, kalau mau pulang, pulang saja, bilang saja ke Majikan, karena sudah di bilagin ke Kantor, jangan mengacam-ngancam, kalau mau pulang, pulang saja, jangan bikin ribet, karena sudah bilang ke Kantor, nanti tinggal pihak Kantor yang bilag ke Majikan, gimana bilang nya kamu ke Majikan, jang ngancam-ngancam sampai nyuruh sana sini,” Katanya.
“Udah kalau mau pulang, pulang saja, jangan sampai lapor sana sini, pulang ongkos sendiri, sampai bikin ribet, kalau memang tidak niat kerja, jangan sampai merugikan, dan bikin ribet orang, jangan hanya pengen uang PI nya saja. Sekarang dari Indonesia tidak apa-apa, tiba-tiba sudah datang ke Negara sana bikin ribet, silahkan kalau mau pulang, pulang saja, jangan bikin ribet orang lain,” Tambahnya.
Padahal seharusnya, sebagai dari diduga Oknum Sponsor atau Pemeroses bertanggung jawab untuk peroses kepulangan PMI yang mana telah di Peroses oleh para Oknum Sponsor bersama Pemeroses. Sementara dalam UU. RI No. 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU RI No. 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), UU RI No. 39 TAHUN 2004 Tentang Penempatan, Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, KEPMENAKER No. 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian, Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja TKI Pada Pengguna Perseorangan Di Negara Timur Tengah, sudah jelas di atur oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sangsi dari apa yang telah dilakukan pun jelas.
Samapai berita ini di tayangkan, belum mendapatkan Stedment dari Pihak PPA Polres Karawang sebagai tanggapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana seharusnya hal ini menjadi Atensi Kapolri beberapa waktu lalu.
Bersambung..!!!
Red Newsbin.