Masyarakat Pondok Karya Tolak Pendirian Gereja Kanaan, Proses Izin Dipertanyakan

0
57
Iklan

Tangerang Newsbin.Com – Diawali pengakuan Ketua RW.01 pada tanggal 27 Agustus 2024 kepada Ketua RT.10 pada saat penyerahan syarat SK.RT bahwa Ketua RW.01 H. Bahrudin Harun mengatakan telah menanda tangani lembar pengesahan/persetujuan Ketua RT, RW, Lurah, Camat terhadap daftar nama dan KTP pengguna Rumah Ibadah Gereja Kanaan Jawa Lokasi yang akan dibangun Gereja tersebut di jalan utama 1 KAV No.55 RT 03 RW 01 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren dengan alasan warga dan Ketua RT. 03 sudah menanda tangani. Newsbin ,pada Rabu, 03 Oktober 2024.

Setelah informasi ini di ketahui para Kerua RT maka di adakan undangan pertemuan musyawarah terkait persetujuan tersebut pada tanggal 03 September 2024 yang mana Ketua RW.01 dan RW. 03 tidak hadir, akan tetapi musyawarah tetap berjalan.

Hasil keputusan dengan 10.RT dan tokoh masyarakat membuat petisi penolakan izin pendirian Rumah Ibadah Gereja Kanaan Jawa dengan alasan tidak ada transparansi kepada tokoh masyarakat, Ketua RT dan tokoh agama yang seharusnya sesuai SKB 2 Menteri.

Dari 14 RT, saja yang menyetujui hanya 2 dan berapa RT dan warga yang tidak menyetujui 10 RT dan sekitar 263 lebih kurang dengan surat pernyataan di atas materai.

Siapa yang mempunyai peran penuh RT.03 dan RW.01 karena RT.03 nya bergerak door to door ke warga untuk meminta tanda tangan persetujuan dengan di bohongi, alasannya tidak untuk sebenarnya 

Apa tanggapan Lurah saat di konfirmasi hanya mengatakan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Apa tanggapan Ketua FKUB H. Fachruddin saat di konfirmasi mengatakan belum memiliki berkas warga yang setuju tetapi memiliki lembar yang telah di tanda tangani RT, RW, Lurah dan Camat yang lebih mencengangkan mengatakan bahwa kalau dari Kemenag dan Walikota sudah menandatangani, FKUB tidak bisa menolak padahal aturan yang seharusnya di awali persetujuan dari warga setempat kemudian ke tingkat atas melalui alur yang sudah di tetapkan dengan adanya seperti ini masyarakat merasa ada kejanggalan oleh sebab itu di buat satu berkas penolakan izin pendirian gereja yang telah di jilid rapi untuk di sampaikan kepada kemenag dan tembusan kepada pemda Tangsel (Walikota), Polres Tangsel, FKUB, DANRAMIL Pondok Aren, Camat Pondok Aren, Polsek Pondok Aren, Lurah Pondok Karya dan DISHUB agar permasalahan ini dapat di selesaikan secara arif dan bijak sesuai undang-undang dan prosedur untuk menghindari konflik sosial.

Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian sama sekali dari pihak terkait terutama kemenag.padahal kami kordinator sudah memiliki tanda serah terima setelah di tanya kemenag bpk h.wawan mengatakan sedang ada pergantian kepala kemenag.

Apa tanggapan Sekretaris Camat saat di konfirmasi sedang ada kesibukan yang akhirnya dari kami memberikan tembusan penolakan ke kecamatan agar dapat di pahami permasalahan di lingkungan, sekcam pun memohon maaf atas sulit nya di temui.

Warga melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan di wilayah lokasi RW. 01, apa tanggapan RT.03 yang menyetujui. Semua berhak mengajukan penolakan dan mendirikan gereja hasil keputusan nanti di Kemenag dengan merasa hebat mengatakannya.

Tanggapan RT.09 yang menyetujui mengatakan karena di datangi Ketua RT.03 (Armin) yang mana sebagai RT yang berdekatan, jadi ikut menanda tangani sebatas mengetahui bukan menyetujui ujar nya.

Dan apa tanggapan RW saat di konfirmasi permasalahan ini rw 01 mengatakan bukan ranah kita (RT) itu ranah fkub namun setelah begitu banyak warga yang menolak dengan surat pernyataan menggunakan materai rw 01 pun ikut menanda tangani menyetujui penolakan namun sampai saat ini rw 01 belum pernah duduk bareng dengan semua rt dan tokoh untuk menyampaikan perihal yang sedang terjadi.

Apa tanggapan: Masyarakat/warga.ada yang kaget dan bingung kenapa hal ini bisa terjadi padahal dulu sudah pernah di tolak tapi sekarang sudah di ajukan kembali ke FKUB tanpa sosialisasi terbuka akhirnya warga melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan di wilayah lokasi RW.01 terutama di lokasi pendirian gereja.

Tokoh masyarakat menginginkan musyawarah untuk peninjauan ulang agar tidak menjadi prasangka buruk kepada salah satu pihak agar tetap terjalin harmonis di lingkungan.

Tokoh agama merasa tidak di hargai padahal dulu sudah pernah ada penolakan bersama masyarakat secara prosedur tetapi saat ini malah terulang lagi.

Dan tanggapan Kh. Idris Rosyadi, secara aturan yang berlaku kita bisa menempuh peninjauan ulang sesuai persyaratan yg ada agar semua ijin bangun rumah ibadat itu sepenuhnya sudah menjalankan persyaratan administrasi nya dan persyaratan teknis bangunan seperti yang tertera di SKB 2 menteri.

Kami masyarakat berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.

Red: Shandy Pale.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini