NEWSBIN.COM Sukabumi – Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian menetapkan 2 Tersangka Warga asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, As alias T (39), dan G alias S (38), Terkait kasus Promosi Situs Judi Online. Newsbin, pada 05 November 2024.
“Kedua Tersangka diduga kuat terlibat dalam mempasilitasi kegiatan Promosi Situs Judi Online melalui akun TikTok @sadbor 86, dalam Konferensi Persnya Senin, (4/11) di gedung Aula Polres,” Kata Samian.
Penangkapan ke 2 Tersangka berawal dari laporan warga masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas Live Streaming yang sering di lakukan di luar jam wajar.
“Warga sekitar sangat resah karena kegiatan tersebut berlangsung secara terus menerus siang, dan malam, bahkan mengganggu lingkungan UMKM Keripik yang menjadi basis pekerjaan warga setempat,” Tutur orang nomor 1 di Polres Sukabumi.
Dalam hal ini, berdasarkan laporan tersebut Pihak Kepolisan melakukan Patroli Siber, dan menemukan, bahwa tersangka AS menerima ” Gift” alias “Hadiah” dari penyedia situs judi online.
Hadiah tersebut kemudian di promosikan AS melalui Live Streaming pada tanggal 24 Oktober lalu di kampung Babakan Baru l, Desa Bojongkembar yang di laksakan dari Pukul 13 – 30 hingga pukul 16.00.
Jadi terkait hal tersebut di atas,Polres menemukan bahwa, AS mempromosikan situs judi online bernama Flokitoto melalui akun Tik Tok dengan nama @Flagitoto1.
Tersangka G alias S turut serta dengan mempromosikan kegiatan Live Streaming melalui akun @sadbor 86 terang Kapolres.
Dan hari kejadian AS sebagai Tersangka secara terbuka menajak penonton untuk mengakses situs judi dengan menggunakan kata kata Frovokatif seperti, “BAPA FLOKI Si GACOR ANTI RUNGKAD… Linknya ada di Google FLOKOTITOTO ANTI RUNGKAD.. Siap WD Bapak Floki”.
“Ucapan tersebut kemudian di ulang-ulang melalui akun TikTok terkait yang memancing perbuatan untuk mengunjungi situs judi online tersebut,” Terangnya.
“Dan untuk 2 Tersangka di jerat Pasal 45 ayat (3), Jo Pasal 27 ayat (2), UU NO. 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua di atas UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Ancaman hukuman Pidana 10 tahun, Denda Maksimal 10 Miliar rupiah,” Ungkap Kapolres.
Serta beliau menghimbau agar masyarakat di wilayah hukumnya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan merugikan diri sendiri serta orang lain. Berkaryalah yang positip, dan bisa bermanfaat buat orang banyak, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di wilayah hukumnya harap Samian.
Dalam Konferensi Persnya di dampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, MUI, Tokoh Pendidikan, Kadis Dinsos, DPMD, IMFOKOM, dan Camat Cikembar.
Asep Hermawan.