NEWSBIN.COM Pesisir Barat – Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan sudah sangat jelas bahwa Praktik yang di lakukan oleh NH sebagai Oknum Pegawai Kecamatan Bangkunat, yang telah melakukan tindakan dengan sengaja melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam Praktik Kedokteran pada Pasiennya di Wilayah Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, diduga kuat telah melanggar Standar Profesi, Standar Prosedur atau Perinsip-perinsip Kedokteran. Newsbin, pada Kamis, 07 November 2024.
Julio salah satu yang diduga menjadi Korban tindakan malpraktik NH yang Notabene adalah salah satu Pegawai Kecamatan Bangkunat, kepada media ini mengatakan.
“Iya Bang awalnya saya merasakan sakit pada pergelangan kaki, merasakan sesak nafas serta di arahkan warga sekitar agar saya berobat ke Dokter NH, saya di tangani layaknya seorang Dokter, awalnya saya percaya kalau dia seorang Dokter, setelah berobat saya mampir ke salah satu teman saya, dia menegaskan bahwa NH bukan Petugas Kesehatan melainkan adalah Pegawai Kecamatan, dan kegiatan tersebut sudah cukup lama bahkan ada salah satu Korbannya anak di bawah umur, akhirnya saya kembali menemui NH serta menanyakan Legalitasnya, lalu NH menunjukan Surat Ijin Perawat (SIP) No : 890/051/III.3.2/IV /2010, dan masa berlakunya surat itu sampai dengan 12 April 2015, atas perbuatannya itu saya telah membuat Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Polres Pesisir Barat pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024,” Tegasnya.
NH saat di konfirmasi Team Newsbin di tempat praktiknya juga mengakui kalau praktik yang di lakukan nya itu tidak ada legalitas hukumnya dan menurutnya karena dulunya dia pernah sekolah SMK, dan pernah menjadi tenaga di kesehatan serta berpengalaman menurutnya itu tidak ada masalah.
“Iya saya akui kalau kalian mengatakan kalau Surat Ijin Perawat (SIP) saya sudah kaladuarsa memang betul tapikan saya punya pengalaman dalam hal itu,” Kilahnya.
Menyikapi hal tersebut di karenakan adanya korban lain yaitu anak di bawah umur, Team Newsbin meminta tanggapan dari kak Gufron sapaan akrab Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak(TRC-PPA) dan beliau sangat menyangkan hal semacam itu bisa terjadi.
“Saya sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi apa lagi terhadap anak di bawah umur karena itu adalah tindakan medis yang harus di lakukan oleh seorang Dokter terhadap pasiennya, Perawat dapat melakukan tindakan sirkumsisi sebagai tindakan medis diatur dalam Undang-Undang, Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dengan pelimpahan wewenang secara tertulis,” Tegasnya.
Masih keterangan Gufron, “Secara yuridis, Perawat tidak punya payung hukum untuk melakukan sunat atau sirkumsisi. Sebab, sunat adalah tindakan Kedokteran yang hanya boleh dilakukan oleh seorang Dokter,” Ungkapnya.
“Setiap Dokter Umum memiliki keterampilan mandiri berkaitan sirkumsisi dengan indikasi medis. Ini diatur dalam Panduan Praktik Klinis Dokter Tahun 2014. Sedangkan tugas, dan wewenang Perawat diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan,” Tambahnya.
“Untuk tindakan medis, seorang perawat harus mendapatkan pelimpahan wewenang secara tertulis oleh tenaga medis. Hal ini diatur pada Pasal 32 UU No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, dan apabila benar ada korbannya anak di bawah umur, jelas itu bisa di jerat sesuai dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak,” Ucapnya.
“Setiap orang dilarang melakukan, menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta,” Tegasnya.
Sampai berita ini di tayangkan Tim Newsbin belum mendapat keterangan resmi dari Polres Pesisir Barat terkait sudah sejauh mana langkah Hukum yang diambil pihak Kepolisian dalam menindak lanjuti Lapdu terkait adanya dugaan malapraktik tersebut.
Bersambung.!!!
Teamred.