Merasa Dirugikan Korban Penggelapan, Dan Pencurian Melaporkan Pelaku Ke Polda Lampung

0
346
Iklan

NEWSBIN.COM Lampung Selatan – Siti Holijah (50) Warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan telah resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUPHP sebagaimana dalam Pasal 372, dan 362 KUHP ke Polda Lampung. Newsbin, pada Selasa,12/11/2024.

Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/506/XI/2024/SPKT/ POLDA LAMPUNG, Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Penggelapan tersebut di ketahui setelah tiga bulan lamanya motor Vario miliknya tidak kunjung di kembalikan oleh Terduga Pelaku yang awalnya meminjam motornya, dan Terduga Pelaku beralasan belum bisa mengembalikan motor tersebut karena sedang di perbaiki di dealer.

“Betul Pak, awalnya dia mengatakan bahwa motor saya rusak, dan masih di perbaiki di dealer, saya percaya saja,” Ungkapnya, (10/11).

Tiga bulan kemudian Korban di kejutkan oleh seorang Debkolektor dari Lesing PT. Esta Dana Ventura yang menagih, dan menanyakan keberadaan motor miliknya.

“Benar Bang, saya kaget, selang berapa bulan kok ada Lesing datang kerumah saya, menanyakan motor, dan menunjukan tagihan tunggakan serta mengatakan bahwa BPKB saya di anggun kan oleh Sdr. Puji Sulastri sebagai jaminan atas pemberian fasilitas pembiayaan konsumen di PT. ESTA DANA VENTURA,” Singkatnya.

“Dari kejadian itu akhirnya saya bingung padahal saya tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui BPKB saya di jadikan sebagai jaminan, karena hal ini akhirnya saya mendatangi salah satu Kantor Hukum RIKI ANSORI, S.H. & PARTNER yang beralamatkan di Jl. Jalur Dua Perum Bukit Kemiling Permai (BKP) Blok P No 09 Kota Bandar Lampung,” Jelasnya.

“Saya telah memberikan kuasa sepenuhnya untuk mengurus permasalahan ini karena saya merasa tidak pernah memberikan BPKB motor saya kepada siapapun, dan mengetahui hal ini saya sangat merasa di rugikan dan saya berharap kepada Tim Kuasa Hukum saya agar bisa mengembalikan hak saya sepenuhnya,” Pintanya dengan penuh harapan.

Lain halnya yang di sampaikan Riki Ansori, S.H. selaku Tim Kuasa Hukum Korban Penggelapan, dan Pencurian kepada Team Newsbin.

Ia saat itu mengatakan, “saya minta kepada Aparat Penegak Hukum(APH) dalam hal ini Polda Lampung agar segera menindak lanjuti laporan kami tentang adanya serangkaian peristiwa dugaan tindak pidana Penggelapan, dan Pencurian sebagaima yang di maksud dalam Pasal 372, dan 362 serta 480/591 Undang-Undang 1/2023 KUHP yang mengatur tentang Penggelapan dan Pencurian Serta penerimaan hasil kejahatan,” Paparnya.

Sementara pihak PT.ESTA DANA VENTURA melalui BRANCH OPRATIONALHEAD KC UKM Tanjung Bintang membenarkan Bahwa BPKB motor atas Nama SITI HOLIJAH di anggunkan oleh PUJI SULASTRI tanpa menunjukan surat kuasa atas nama BPKB tersebut.

“Iya benar bahwa BPKB motor atas Nama SITI HOLIJAH ada di sini sebagai jaminan atas pemberian fasilitas pembiayaan konsumen di PT. ESTA, DAN VENTURA.” Jelasnya.

Sampai berita ini di terbitkan Pihak Kepolisian belum bisa di konfirmasi sejauh mana tindak lanjut atas laporan Korban Penggelapan, dan Pencurian tersebut.

Bersambung.!!!

Teamred.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini