NEWSBIN.COM Lampung Selatan – Sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negri Kalianda pada 6 November lalu jadi penilaian tersendiri oleh Tim Kuasa Hukum Korban Pencurian. Newsbin, pada Rabu, 13/11/2024.
Saat di beri kesempatan kepada Saksi untuk menerangkan apa saja yang di ketahuinya tentang hasil kejahatan yang di terimanya Selaku Karyawan di lapak penerimaan besi rongsokan menjelaskan, “Iya benar bahwa saya telah membeli besi -besi dari terdakwa sebayak empat kali,pertama 10kg,kedua 20 kg yang ketiga 30 kg dan terahir sebayanyak 50kg,dan terdakwa membawa barang tersebut menggunakan karung dan dengan cara menjijing barang tersebut,” Paparnya, (06/11).
Masih keterangan Saksi, “Dia membantah kalau telah menerima atau membeli dengan jumlah yang banyak apalagi berbentuk besi gelondongan atau mesin mobil dan kompresor”saya hanya pernah membeli besi skrab layaknya besi rongsokan,” Bantahnya.
Lain halnya yang di akui oleh Purba selaku Terdakwa dalam Kasus Pencurian di gudang Julihar Sinaga
“Iya yang saya jual itu berbentuk gelondongan berupa mesin mesin mobil dan juga kompresor jadi bukan seperti keterangan saksi saat di persidangan tadi,” Singkatnya.
Kepada tim Newsbin Tim kuasa hukum julihar sinaga kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat segera melakukan langkah kongkrit agar siapa saja yang menerima dan membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan segera di tetapkan sebagai Tersangka sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 480/591 tahun 2023 yang berbunyi Isi Pasal 591 UU 1/2023Dalam KUHP baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 UU 1/2023 sebagai berikut :
Dipidana karena penadahan dengan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun atau Pidana Denda paling banyak kategori V yaitu Rp. 500 juta,
[5] Setiap Orang yang:membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; ataumenarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Lebih lanjut, “Menurut Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023, benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari Tindak Pidana, misalnya berasal dari Pencurian, Penggelapan, atau Penipuan. Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan Tindak Pidana Proparte dolus proparte culpa,” Pungkas pintanya.
Bersambung..!!!
Teamred.