Anggota DPRD Kotabaru, Sampaikan Program Bapemperda Tahun 2025 Pada Rapat Paripurna

0
22
Iklan

NEWSBIN.COM Kotabaru – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 20 ayat (5) bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD dan sebagaimana Amanat Pasal 61 Peraturan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kotabaru. Newsbin, pada Rabu, 27/11/2024.

Disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Agus Subejo, Dewan Bapemperda sendiri mempunyai beberapa tugas yang harus dilakukan yaitu :

A. Menyusun rancangan Program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan Skala Prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD. B. Menkoordinasikan penyusun program pembentukan perda antara DPRD dan pemerintah daerah.

C. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Rapat Paripurna penerapan Propemperda dilaksanakan pada hari ini sebelum penetapan Perda tentang APBD tahun 2025, dan Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru bersama dengan tim pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Kotabaru juga telah melaksanakan rapat berkaitan dengan penetapan Propemperda tahun 2025 dan sudah difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan terkait analisis kebutuhan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2020 – 2025.

Adapun daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2025 berjumlah 22 terdiri dari 3 Raperda wajib, 6 Raperda inisiatif DPRD, dan 13 Raperda dari eksekutif, yaitu :

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. 2. Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025. 3. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026.

4. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai 6. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.5. Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia.7. Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.

8. Raperda tentang Pertanian Organik.9. Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.10. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

11. Raperda tentang Waralaba.12. Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.13. Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah.14. Raperda tentang Sumber Daya Air.

15. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.16. Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten 2025-2032 (Riparkab 2025-2023) 17. Raperda tentang RPJMD 2025-2029.18. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM.19.

Raperda tentang penyertaan modal ke Bank Kalsel.20. Raperda tentang Penyertaan Modal ke PT Saijaam Mitra Lestari (SML).21. Raperda tentang Penyertaan Modal ke PDAM.22. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual.

Agus Subejo berharap kerjasama antara DPRD dengan pemerintah dalam pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 selalu berjalan dengan baik sesuai dengan rencana.

“Selanjutnya, kepada sidang dewan yang terhormat, kiranya pengajuan yang kami sampaikan mengenai program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2025 memperoleh persetujuan untuk ditetapkan,” Pintanya saat Rapat Paripurna DPRD pada Senin (18/11) lalu di ruang paripurna.

Rzq.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini