LEBAK BANTEN Newsbin Com – Viralnya diduga mal Administrasi kegiatan pelatihan perangkat desa yang di biayai dari APBDes perubahan tahun 2024 di kabupaten Lebak kian memanas, pasalnya anggaran yang di keluarkan desa tersebut dengan nilai 7.5 juta rupiah untuk pelatihan kepala desa sekdes, linmas dan kaur keuangan, terkesan janggal PT pelaksana kegiatan pelatihan yakni PT cikal gemilang teknologi yang berdomisili di Bogor tersebut tidak jelas siapa yang menunjuknya untuk jadi pelaksana bahkan nomor rekening untuk menerima pembayaran pun nomor pribadi dan ternyata mereka adalah perangkat desa yang di tugaskan APDESI untuk mengkoordinir pembayaran, Newsbin. Pada Sabtu 14/12/2024.
Sementara itu para BPD yang ada di kabupaten Lebak mendorong pihak PABPDSI untuk melakukan pelaporan ke dir tipikor poldan Banten atau Kejati dan melaporkan. Inisiator APBDes perubahan untuk pelatihan, haltersebut di sampaikan BPD di tingkat bawah.
Nurhasan yang Biasa di sapa Acong BPD Cipeucang kecamatan Wanasalam, menyampaikan pada awak media.
“Kegiatan pelatihan yang di anggarkan dari APBDes perubahan tahun 2024 dengan nilai 9 juta tersebut jelas cacat administrasi dimana, Untuk menyantum kan nya di APBDes perubahan hanya dengan acuan pesan singkat hasil rakor DPMD tanggal 13 September 2024. Yang mana di rakor tersebut menurut informasi yang hadir diantaranya APDESI kabupaten Lebak DPMD Kabupaten Lebak, dan hasilnya di sebar ke setiap kepala desa dan perangkat desa, sehingga itu jadi acuan desa untuk mencantumkan pelatihan dan menyiapkan anggaran.” Ucapnya
“Disisi lain desa tidak tau siapa yang akan menjadi penyelengara kegiatan pelatihan, tau tau ada surat undangan ke desa untuk pelatihan dari PT cikal gemilang teknologi, kan aneh tak ada proposal tak ada surat minat dan tak jelas siapa yang nunjuk untuk menjadi pelaksana kegiatan pelatihan tersebut, hal seperti itu kan mal Administrasi.” Tegas Nurhasan
Pemindahan uang dari kas desa ke rekening pribadi bukan atas nama perusahaan dengan ketidak jelasan administrasi itu sebuah pelanggaran, saya harap PABPDSI kabupaten Lebak ambil langkah untuk laporkan inisiator APBDes perubahan untuk pelatihan ,jelas banyak kejanggalan di kegiatan tersebut sudah nabrak kemendes nomor 54 tahun 2024 terkait pedoman. Peningkatan kapasitas Yang biasa dibiayai dari dana desa itu kan jelas pelanggaran, pungkasnya
Hita harapkan dan ini aspirasi BPD yang tergabung di PABPDSI mayoritas anggota minta Agara ketua PABPDSI lakukan tindakan baik melaporkan ke Polda Banten atau Kejati terkait permasalahan ini BPD di lebak sangat direndahkan ,kita dorong aksi semoga aksi ini bisa mengangkat Marwah BPD kedepannya .pungkasnya
Red -Nur