NEWSBIN.COM Pandeglang Banten – Maraknya penambangan pasir laut disepanjang perairan Kabupaten Pandeglang bagian selatan, khususnya di Kecamatan Cikeusik Desa Cikiruh wetan untuk segera ditertibkan. Newsbin, pada Sabtu, 14/12/2024.
Permintaan itu dilontarkan Nurhaedi yang biasa di sapa Jalu Selaku Pembina Ormas BPPKB. mayoritas penambang pasir laut tersebut tidak memiliki perizinan dari pemerintah. Sehingga menurutnya, keberadaan penambang pasir laut itu merupakan aktifitas yang liar, serta tidak dibenarkan. Akibatnya aktifitas penambangan itu menyebabkan kerusakan lingkungan disekitar lokasi.
“Saya meminta kepada Itansi terkait untuk segera mengambil tindakan dan langkah langkah kongkrit. Meskipun kewenangannya ada di Provinsi, setidaknya Pemkab Paneglang dapat memberikan rekomendasi atau laporan yang menyeluruh agar Pemprov Banten bersikap tegas kepada para penambang pasir laut illegal yang ada di sepanjang panta khususnya di Kecamatan Cikesik,” kata Jalu, kepada awak media,
Pihaknya bukan anti kepada pengusaha pasir tersebut, akan tetapi seharusnya segala jenis usaha pertambangan harus memiliki perizinan terlebih dahulu. Sehingga ada acuan dari pemerintah bagi para pengusaha, artinya sebelum izin dikeluarkan, pemerintah memberikan petunjuk kepada pengusaha, apa saja kaidah-kaidah yang diperbolehkan.
keberadaan aktifitas tambang pasir laut itu secara tidak langsung sudah mengubah fungsi kawasan sempadan pantai. Karena bisa menyebabkan terjadinya abrasi pantai dan dapat menyebabkan kerusakan kelestarian kawasan pantai.
“Kita bukan alergi terhadap pengusaha pasir, ya silahkan, urus dulu perizinannya. Patut dicatat ya, keberadaan aktifitas pertambangan pasir laut itu bisa merubah fungsi kawasan sempadan pantai,” Tegas Jalu
2 Nur.