Ada Apa Dengan Kejari Lebak Baru Saja Di Lidik Polda Banten Sudah Bersetetmen Pelatihan Perangkat Desa Tidak Melanggar Hukum

0
382
Iklan

NEWSBIN.COM Lebak – Statement Kepala kejaksaan Negri Lebak Devi Freddy Muskitta Adalah Seorang penegak hukum, yang Statement nya tentunya harus berdasarkan akan hasil analisa dan kajian termasuk penyelidikan, Statement nya, terkait pelatihan perangkat desa di puncak Bogor jelas dalam sebuah. Media. Online Seantero News jelas menjadi tanda tanya, bagi Masyarakat awan, diduga statement tersebut tidak berdasarkan hasil Lidik dan penyelidikan terlebih dahulu padahal jelas jelas banyak kejanggalan. dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pelatihan tersebut dari APBDes perubahan 2024, desa sekabupaten Lebak.Newsbin, pada Selasa, 17/12/2024.

Dari aturan penggunaan Anggaran dana desa saja jelas, kegiatan tersebut sudah menyalahi aturan, yang mana dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDTT) Nomor 54 Tahun 2024, tentang Panduan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Dana Desa,adalah untuk mengembangkan kemampuan masyarakat baik secara individu maupun kolektif untuk melaksanakan fungsi, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara mandiri dalam rangka mencapai tujuan individu/ kelompok/ komunitas serta meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan diri dan kelompok, perlu dilakukan pengembangan kapasitas masyarakat.

Selain hal tersebut, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, pemerintah desa dapat menyelenggarakan pengembangan kapasitas masyarakat desa dengan menggunakan Dana Desa serta untuk melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa, perlu panduan pengembangan kapasitas masyarakat desa.
keuangan,

Statement Kepala kejaksaan negri Lebak jelas ngawur dan tak mendasar, dengan stetmen tersebut menimbulkan kecurigaan adanya dugaan bahwa Kejari Lebak ikut serta dalam merumuskan kegiatan tersebut dan diduga bagian dari kegiatan peningkatan kapasitas itu diluar sebagai narasumber, ucap Hasan salah satu pengurus PABPDSi Lebak.

Setetmen itu dikatakan oleh Devi Freddy Muskitta Kajari Lebak, di kutip dari media Seantero News, menurutnya hasil dari pertemuan yang di laksanakan oleh pemerintah daerah( Pemda ) Lebak, DPMD, APDESI, Penyelenggara (PT CGT) dan dirinya selaku Kajari Lebak.

” Dari hasil koordinasi atau pertemuan tadi ada beberapa pembahasan salahsatunya uang yang di setor Rp 2,500.000,-/orang dari kades ke penyelenggara penggunaannya untuk apa saja ,kata mereka( penyelenggara-red) untuk biaya penginapan hotel, makan, kaos, uang transport dan lainya juga PPN/PPH.” Ungkapnya.

Masih dikatakan oleh Devi, hal itu hal yang wajar karena kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk pembekalan tata kelola keuangan desa kepada para peserta dalam penggunaan anggaran, agar mereka bisa terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum, dalam sosialisasi tersebut juga di hadirkan narasumber dari kejaksaan, Kepolisian, BPN, inspektorat, dpmd dan perwakilan dari Pemda.

” Mereka masing masing memberikan materi kepada para peserta sesuai aturan dan kewenangannya. Agar mereka (peserta_red) paham dalam mengelola anggaran desa kalaupun ada temuan temuan menyangkut anggaran desa yang menyimpang, ya, harus bisa di pertanggung jawabkan.” Ujarnya.

Devi juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan suatu hal yang positif.

” Jadi saya katakan sekali lagi, ini kegiatan baik, tidak ada yang melanggar hukum karna pengeluaran anggaran juga di atur dalam APBDes.” Ucapnya.

Devi juga menerangkan bahwa kegiatan ini bukan keinginan APDESI, Pemda, maupun Kejaksaan, melainkan keinginan para kades melalui APDESI yang lama setelah pergantian APDESI yang baru lalu di tindaklanjuti dan di anggarkan di APBDes.

” Mari kita bersama sama menyatukan langkah kita untuk membangun Lebak secara tugas dan tanggungjawabnya kita masing-masing dan kontribusi positif, boleh kita memberikan kritik, saran dan masukan akan tetapi secara tanggung jawab. Jangan kita menyudutkan atau mendiskreditkan yang belum tau kebenaran nya.” Tegasnya.

Sementara Puguh Raditya SH.MH Kasi Intel Kejari Lebak mengatakan dalam kegiatan sosialisasi ini justru kesempatan yang sangat baik, karna menurut nya moment untuk mensosialisasikan yang namanya program “JAGA DESA”

” Karna tidak lagi mendatangi Desa satu persatu dan kedepan nya kita akan memberikan materi oleh bidang Datun, bidang pidsus yang mana cara pengelolaan dana desa, pendamping pisiknya juga menggandeng pihak pajak, BPJS agar semua kades di Lebak tidak kebingungan lagi dalam tata kelola anggaran desa.” Ucapnya di media Seantero News,

Hasan juga menyayangkan stetmen tersebut keluarnya dari seorang Kejari Lebak dimna mereka adalah bagian. Dari hukum yang mana ucapannya akan menjadi sorotan semua pihak, sementara masalah ini sedang menjadi sorotan masyarakat luas dan Virall ,

Lanjutan Hasan bahkan kasus ini sedang ditangani dirtipikor Polda Banten, dan kemaren kita sudah melihat ada salah satu desa kepala desanya di undang untuk klarifikasi dan menjelaskan terkait sosialisasi berbayar tersebut, ini kan udah Lidik pihak tipikor Polda jadi jangan sampai stetmen Kejari jadi blunder buat mereka sendiri,.

Kita tetap dorong pihak APH melalui dirtipikor Polda Banten untuk mengusut tuntas dan memanggil semua inisiator adanya penganggaran pelatihan pemdes itu. Sambil kita juga akan menunggu jawaban audiensi di DPRD Lebak dengan menghadirkan DPMD Lebak dan APDESI Lebak pungkasnya.

Shandy Pale -TIM

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini