Dibalik Jeruji Besi: Kamirah Pertanyakan Kasus Penipuan Yang Di Laporkan Nya Ke Polres Lampung Timur

0
146
Iklan

NEWSBIN.COM Lampung Timur – Masih ingat dua wanita yang konon katanya berasal dari Prabumulih Sumatera Selatan, yang di tangkap Satreskrim Polres Lamtim,19 Maret 2024. Newsbin, pada Minggu, 22/12/2024.

Adalah, Putri Romadhona 21 tahun dan Arie 36 tahun, dua wanita ini berhasil melakukan penipuan terhadap Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar Kecamatan Marga Lampung Timur, yang saat ini mendekam di Rutan Sukadana, akibat korupsi Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 246.785.840, dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim.

Lalu seperti apa perkembangan perkara nya saat ini? diduga kedua perempuan ini, sudah lama tak berada di Rutan Sukadana, dan perkaranya tak jelas hingga saat ini.

Hal ini di ungkap oleh Kamirah, mantan kades Trisinar yang saat ini sedang menjalani hukuman.

Di temui di Rutan Sukadana awal Desember lalu, Kamirah menceritakan bagaimana kronologis, penipuan yang di alaminya, berawal dari perkara hukum yang sedang ia hadapi, “pada tahun 2023 saya menunjuk BTP sebagai pengacara, untuk mendampingi saya dalam perkara yang sedang saya hadapi, yakni tuduhan korupsi Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 246.785.840”.jelasnya.

“Kemudian pada awal tahun 2024, BTP menyampaikan kepada dirinya, bahwa BTP di hubungi seseorang yang katanya Kasat Reskrim Polres Lamtim, dan orang tersebut bisa membantu nya untuk bebas dari tuntutan penjara dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara yang sedang menimpa nya”.Cerita Kamirah.

Lalu BTP yang merupakan anak kandung dari DPP, memberikan nomor rekening tersebut, “Jadi rekening orang yang menipu saya dengan mengaku kasat tersebut saya dapat dari BTP”.ujarnya.

“Saya sempat menghubungi orang tua BTP, yaitu pak DPP, sebelum mentransfer ke rekening yang di berikan BTP.l, pertama saya telfon nomor pak DPP tidak aktif, lalu tiga hari kemudian saya telfon lagi, dan saat itu pak DPP juga menyarankan saya untuk mentransfer uang tersebut”.kisahnya.

“Yang pasti anak saya, mentransfer uang itu atas perintah BTP, maka saya minta keadilan, dua orang menipu saya juga harus di adili, dimana sekarang keberadaan nya, kenapa cuma lebih kurang satu bulan saja di Rutan, sekarang ternyata sudah bebas”.tanya Kamirah.

Sementara itu BTP, yang di hubungi via WhatsApp pada Sabtu 21 Desember 2024 pagi terkait keterangan Kamirah yang menyatakan nomor rekening penipu tersebut di dapat dari dirinya, hingga berita ini di tayangkan tidak juga memberikan keterangan apapun.

(Tim).

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini