NEWSBIN.COM Palembang – Berawal dari penangkapan ke lima orang Pelaku yang berinisial, SN, RS, DY, FR, RN, Warga Kota Bandar Lampung yang di amankan Tekab 308 Polres Metro yang di duga kuat komplotan pencuri mobil dengan modus operandi mengaku sebagai Prajurit TNI, dan Anggota Polri pada tahun 2023 yang lalu. Newsbin, pada Minggu, 22/12/2024.
Kepada Team Newsbin Karim menceritakan kronologi kejadian sampai dirinya menjadi Korban Dugaan Pemerasan oleh Oknum Anggota Polresta Oku Timur.
Yang mana di ketahui bahwa kelima Pelaku tersebut dua diantaranya adalah anak dari Karim Warga Desa Bandar Lampung yang juga diduga terlibat Kasus serupa yaitu dugaan Tindak Pidana seperti apa yang di maksud dalam Pasal 365 junto 53 KUHP, Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di wilayah hukum Polres Oku Timur.
karena persoalan tersebut, Karim juga diduga telah diancam oleh Oknum Polisi berinisial LK, Anggota Polres Oku Timur akan melanjutkan Perkara tersebut kecuali, Karim memberikan uang untuk menutup Perkara tersebut sebesar Rp. 60.000.000. (enam puluh juta rupiah) kepada Oknum tersebut.
“Iya bang karena saya di takut takuti bahwa anak saya akan di Proses kembali sehingga dengan sangat terpaksa saya ikuti kemauan Oknum tersebut yang awalnya meminta uang untuk menutup Kasus yang di Laporkan di Polres Oku Timur sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) berhubung saya tidak punya uang sebesar itu, akhirnya saya di pinta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan hanya di beri waktu 15 hari, sejak penyerahan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di salah satu rumah makan di Martapura serta sisanya di transfer oleh anak saya ke nomor rekening sesuai perintah Oknum Polisi tersebut,” Paparnya.
Lain halnya dengan keterangan Oknum Anggota Polisi tersebut kepada Team Newsbin saat di Konfirmasi tentang adanya dugaan tersebut, melalui pesan singkat via WhatsApp di Nomor 0812 74XX XXXX guna penyeimbang Berita.
Ia mengatakan, “Wa’alaikumsalam Bang, terimakasih atas informasinya, disini kami sampaikan itu tidak ada Pemerasan, itu murni perdamaian antara Pihak Pelaku, dan Korban…” Pada (14/12).
Atas serangkaian Peristiwa Dugaan Tindak Pidana tersebut, Karim tersebut melalui Tim Kuasa Hukumnya membuat Laporan Resmi di Provam Polda Sumatera Selatan, dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) No : STTP/214.DL/XII/2024/ Yanduan.
“Iya sudah saya laporkan ke Provam Polda Sumsel pada tanggal 12 Desember kemarin, tentang dugaan pelanggaran berupa : Diduga melakukan pemerasan terhadap Klien saya AN : Karim sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),” Jelasnya.
Masih keterangan Riki Ansori, SH. MH., “Saya juga dalam waktu dekat akan melaporkan Pidana Umumnya juga,” Imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan Pihak Provam Polda Sumsel belum bisa di konfirmasi.
Bersambung..!!!
Timred.