NEWSBIN.Com Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru pada Senin (13/01) menggelar Rapat Paripurna Istimewa tentang pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa bakti 2025-2030 sekaligus akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2025. Newsbin, pada Senin ,13/01/2025.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan hal itu setalah dilaksanakan rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan lalu yang menetapkan pasangan Muhamamd Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih dalam Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Periode 2025-2030.
Acara berlangsung diruang sidang Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua, Chairil Anwar, dihadiri hadir unsur Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta SKPD Lingkupdan anggota dewan.
Chairil Anwar dalam membacakan pengumuman mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Pemberhentian.
“Sesuai dengan tatib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga Masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru hari senin, tanggal 13 Januari 2024,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru No.005/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) Muh. Rusli fsn Syairi Mukhlis sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 72.088 suara,” ucapnya.
Sementara Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar dalam pidatonya yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah, Khairul Aswandi, mengatakan atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas terlaksananya rapat paripurna istimewa yang di dalamnya akan mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
“Saya ucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan memperoleh mandat dari masyarakat Kotabaru. Semoga amanah yang diberikan kepada Bapak dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dapat membawa Kabupaten Kotabaru menuju kemajuan yang lebih baik lagi,” ungkap Sayed Jafar.
“Saya ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan DPRD, partai politik, serta kepada seluruh masyarakat atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada saya selama ini, dan saya memohon maaf bila masih terdapat kekurangan dalam memenuhi pelayanan dan pembangunan yang belum terpenuhi selama masa jabatan saya,” jelasnya.
Rzq.