Pemerintah Desa Cihara Gelar Musrenbangdes RKPD Tahun 2026

0
45
Iklan

NEWSBIN.COM Lebak Banten – Pemerintah Desa Cihara Kecamatan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPD Tahun Anggaran 2026.Newsbin, pada Rabu, 15/01/2025.

Acara tersebut di gelar di Kantor Desa Cihara dan di hadiri oleh Unsur Muspika Kecamatan Cihara, Camat Cihara yang di Wakili oleh Sekmat, Kepala Desa Cihara,Pendamping Desa, Babinkamtibmas,Babinsa,Korluh Pertanian, Unsur Puskesmas, UPT PLKB,BPD,RT,RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Unsur Kelompok Tani dan Nelayan serta undangan lain dan insan pers.

Musrenbangdes, atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembangunan di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kepala Desa Cihara Dalam Sambutannya menyampaikan Banyak terimakasih Kepada Unsur Kecamatan, Tim Evaluasi Kecamatan dan OPD Se Kecamatan Cihara dari Unsur Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas PLKB, Puskesmas, Serta unsur Lembaga Desa: BPD,PKK,Posyandu, Karangtaruna,LPM, Gapoktan, Kelompok Tani, Ketua MUI dan Unsur Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Undangan lain serta insan Pers yang telah Hadir.

Melalui forum ini, pemerintah desa dan masyarakat bersama-sama membahas dan menyepakati prioritas pembangunan serta alokasi anggaran untuk tahun 2026 yang akan didanai dari APBD,serta Partisipasi aktif masyarakat dalam Musrenbangdes ini diharapkan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, serta memastikan usulan kegiatan yang tepat sasaran.

Semoga dengan adanya kegiatan Musrenbangdes Tahunan ini bisa menambah pembangunan di Desa Cihara di Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Cihara.

“Camat Cihara melalui Sekmat Cihara Eri A Patoni menyampaikan dalam sambutannya” Tujuan utama dari Musrenbangdes adalah untuk membahas dan menyepakati Daftar Usulan Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, selanjutnya usulan usulan ini di Verifikasi oleh desa dan diinfut dalam SIPD.

Rancangan ini tersusun berdasarkan hasil Musyawarah Desa  yang diusulkan masyarakat pada saat musrenbangdes yang sudah dilaksanakan Tahun 2026 Melalui Musrenbangdes, rencana pembangunan desa dapat diintegrasikan dengan rencana pembangunan daerah, baik kabupaten atau provinsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa mendukung arah kebijakan/ RPJMD.

Kegiatan ini juga berfungsi untuk meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran desa, serta akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih terarah dan bermanfaat”Pungkasnya.

Shandy Pale.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini