Badak Banten Desak APH Dan BPK Banten Tindak Tegas Dan Audit Pengelola Dana Desa Situregen – Cimandiri

0
108
Iklan

NEWSBIN.COM Lebak Banten – Setelah menuai sorotan dari berbagai pihak, Pemerintah Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD) tahun 2024. Newsbin, pada Kamis, 23/01/2024.

Penyaluran dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 bertempat di Kantor Desa Situregen, untuk dua bulan, yaitu bulan Maret dan April tahun 2024. Sebanyak empat puluh satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hadir dalam pembagian tersebut.

Ditemui saat penyaluran, Abdul Muhyi, Kepala Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, menuturkan bahwa BLT DD yang seharusnya disalurkan di tahun 2024, namun baru bisa disalurkan di tahun 2025 lantaran anggaran yang sudah diserap di salah gunakan oleh beberapa oknum perangkat desa.

Bahkan, lanjut Abdul Muhyi, proses pencairan BLT DD dari rekening desa dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

“Hari ini kami baru bisa menyalurkan dua bulan anggaran kepada empat puluh satu KPM dengan nominal Tiga Ratus Ribu Rupiah per bulannya,” Katanya.

Abdul Muhyi melanjutkan penyaluran yang dilakukan ini berasal dari pengembalian uang yang dipakai oleh Oknum Perangkat Desa.

“Belum semuanya dikembalikan, karena ada beberapa orang oknum perangkat desa yang belum mengembalikan,” Terangnya.

Namun, lanjut Abdul Muhyi, sudah memberikan ultimatum kepada oknum tersebut untuk segera mengembalikan paling lambat akhir bukan Januari 2025 ini.

“Kami akan salurkan kembali sisanya yang 8 bulan paling lambat tanggal 31 Januari 2025,” Ucapnya.

Menanggapi hal ini, Asep Pahrudin, Ketua Badak Banten Kecamatan Panggarangan menyayangkan dengan belum sepenuhnya hak KPM di berikan.

Asep menilai anggaran BLT DD yang sudah di anggarkan dalam APBDes 2024 namun sampai dengan bulan Januari 2025 belum diberikan sepenuhnya kepada Keluarga penerima Manfaat KPM, merupakan tindakan melanggar hukum.

“Dengan dalih apapun, ini merupakan bentuk korupsi yang tidak bisa diampuni, apalagi sampai saat ini masih ada 8 bulan hak KPM belum diberikan,” Ujar Asep.

Asep melanjutkan, selain desa Situregen, juga ditemukan penyalahgunaan anggaran BLT DD di Desa Cimandiri, dimana dari 12 bulan anggaran, yang 6 bulan nya tidak disalurkan.

“Kasusnya sama, yang Desa Cimandiri pun setelah ramai disoroti oleh berbagai pihak, baru disalurkan pada bulan Januari 2025,” Singkatnya.

Untuk itu Asep mendesak agar Kepolisian Resort Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, Badan Pemeriksa Keuangan Banten segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran dana desa di Desa Situregen dan Cimandiri.

“Atas kejadian di dua Desa ini, Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan tindakan tegas, agar kejadian ini tidak terulang kembali baik di dua desa ini, maupun desa yang lain di Kecamatan Panggarangan,” Pungkasnya.

Red : Shandy Pale.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini