NEWSBIN.COM Lebak – Dalam Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan komisi 1 DPRD Lebak, yang di pimpin langsung oleh ketua komisi 1 Bangbang SP yang menghadirkan Inspetorat Kabupaten Lebak Dinas PMD, APDESI, PABPDSI, dan LSM Gapura, terkuak Jelas pengakuan Inisiator Sosialisasi Berbayar di Bogor Yang menggunakan Anggaran APBDes perubahan Desa Sekabupaten Lebak. Newsbin, pada Sabtu, 25/01/2025.
Terang terangan sekjen APDESI Provinsi Banten, dan sekjen APDESI Lebak menyampaikan bahwa Inisiator kegiatan tersebut adalah APDESI, sementara pihak perusahan PT. Cikal Gemilang Teknologi, dan CV LSD, sebagai pelaksana kegiatan, namun saat RDP kedua perusahaan mangkir dangan DPRD.
Dorongan RDP yang dimohonkan pihak PABPDSI Lebak bukan lain untuk mengurai dan memperjelas siapa yang harus bertanggung jawab atas kegiatan sosialisasi berbayar dan menghamburkan uang sampai 3.051 Milyar, Pada tanggal 8 Januari 2025 komisi 1 DPRD Lebak melakukan RDP atas permintaan PABPDSI Lebak, namun dorongan untuk pembentukan pansus dan melakukan pemeriksaan pada pihak terkait masih belum jelas, itu semua untuk membuka yang sebenarnya terkait kegiatan sosialisasi berbayar yang dilakukan PT CGT dan CV LSD, di Bogor.
Dalam RDP tersebut Rafik Rahmat Taufik, kepala desa Bayah timur yang juga Sekjen APDESI provinsi Banten menyampaikan bahwa asal muasal adanya kegiatan tersebut di dasari dari penyampaian Kejari Lebak terkait program kejagung, Program “Jaga Desa”.
“Penyampaian Kejari disampaikan saat kegiatan peningkatan kapasitas perangkat Desa yang dibiayai dari Bantuan provinsi (banvrop) Banten, saat itu Kejari Lebak yang salahsatunya menjadi Narasumber dalam peningkatan Kapasitas Perangkat Desa waktu itu menyampaikan, terkait Program Jaga Desa, yang di dalamnya itu ada Linmas,” Ungkapnya.
“Maka kami saat itu bersama pengurus dan para kelapa desa menginisiasi terkait kegiatan tersebut karena memang penting juga untuk Peningaktan kapasitas itu,” Ucapnya
Disinggung terkait bahwa Desa adalah Korban dari Kebijakan Para Pimpinan diatasnya, dan adanya Desa yang tidak memasukan penganggaran kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa di APBDes.
Rafik juga sempat menyebut itu, tidak mungkin kalau BPD nya itu bekerja bahkan Rafik menganggap Desa yang BPD nya tidak tahu terkait Anggaran Perubahan tersebut BPD nya Tidak bekerja dengan baik, sempat terjadi ketegangan karena Pihak BPD (PABPDSI) Lebak tidak terima akan ucapan Rafik tersebut.
Rafik juga membantah bahwa Desa bukan lah Korban karena sebelumnya ini sudah di komunikasikan terkait pelatihan ini jadi, mungkin ada yang tidak tahu karena kurang komunikasi saja.
“Pengakuan Rafik sebagai Sekjen APDESI Provinsi Banten jelas membuka tabir siapa yang harus bertanggungjawab, maka dari itu Pihak Dirkrimum Polda Banten yang sudah menangani masalah ini harusnya sudah memeriksa Pengurus APDESI baik di tingkat Kabupaten Lebak maupun Pengurus APDESI Provinsi Banten,” Ucap Hasan salahsatu Anggota PABPDSi Lebak.
Hasan Sadeli juga menyampaikan, “Kejadian ini adalah sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa, menjalankan pemerintahan baik itu di Desa maupun di Kabupaten harus mengacu pada Peraturan yang berlaku, jangan sampai ada kegiatan dadakan, apalagi diduga kegiatan tersebut adalah kegiatan titipan, sehingga dalam melakukan penganggaran banyak yang di tabrak, tidak sesuai dengan UU, dan Aturan yang berlaku baik Kepmendes maupun Perbup,” Tegas Hasan.
Kita juga mendapat kan informasi bahwa pelatihan perangkat desa tersebut ternyata judulnya berubah jadi sosialisasi, bahkan menurut informasi yang didapat harga kamarnya pun perkamar hanya 250.000 (dua ratus limah puluh ribu rupiah) jelas ada markup anggaran yang diduga dilakukan. Inisiator Kegiatan Yakni APDESI.
Penganggaran kegiatan tersebut jelas ada unsur kesengajaan yang dilakukan Inisiator Kegiatan, jelas Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, sebutkan apa yang termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)..???
Mulai dari Korupsi Individual hingga Korupsi berjamaah, dari Korupsi kecil-kecilan hingga Korupsi besar-besaran, mulai dari suap hingga pemberian hadian (gratifikasi)
Tindak Pidana Korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Perbuatan melawan hukum,
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan UU
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sanksi menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang korupsi?
Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Maka dari itu kami berharap Polda Banten harus menuntaskan kasus ini sampe tuntas jangan sampai Kasus ini jalan ditempat apalagi sampai menghilang, kami masih percaya penegak hukum akan bekerja dengan baik dan akan mengunakan hukum itu sendiri sebagai alat bahwa intitusinya masih bisa di percaya ketika menangani kasus kasus di pemerintahan,” Pungkas Hasan .
Ditempat berbeda Ketua PABPDSI Lebak, Saepuloh setelah selesai kegiatan RDP menjelaskan ” Berkali-kali saya tegaskan bahwa kami, BPD bukan sedang berhadap hadapan dengan para kepala desa atau tidak sedang konfrontasi dengan kepala desa, tapi kami hanya ingin tau inisiator yang membuat gagasan penganggaran tersebut,
“Kita justru ingin melindungi, memperkuat Desa jangan sampai Desa jadi objek, sapi perah para Oknum yang tidak bertanggung jawab, jelas banyak kejanggalan dalam kegiatan tersebut, adanya dugaan penekanan terhadap setiap Desa untuk penganggaran, dan pembayaran, juga mekanisme nya sudah menabrak aturan, baik itu UU, Permendagri, Kepmendes, dan juga Perda,” Jelasnya.
Lanjut Saepuloh, “Ditambah tidak jelasnya pelaksana kegiatan tersebut yang tidak memenuhi syarat sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan, jelas kami menilai adanya in efisiensi, dan mal_administrasi serta cacat secara administratif,” Ucapnya.
“Sudah kesekian dalam berbagai kesempatan Pihak Perusahaan tidak hadir, ini undangan DPRD Forum terhormat harusnya mereka menghargai Forum ini, bukan malah tidak hadir, makanya kami mendorong agar DPRD Lebak sesuai dengan kewenangannya untuk membuat Pansus agar lebih leluasa mengorek siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Kami harap dengan dibentuknya Pansus masalah ini akan terbuka secara terang benderang, dan bisa mengetahui siapa sebenarnya Aktor dibalik semua itu,” Ungkapkan.
“Soal Peningkatan Kapasitas kita sangat mendukung 1000% bahkan, tapi lakukan juga dengan pola, dan Aturan yang sesuai, jangan sampai seolah nabrak atau melanggar aturan, kami dari PABPDSI Lebak sepakat agar DPRD Lebak membuat pansus untuk mengurai masalah ini agar semuanya tidak jadi preseden buruk dikemudian hari,” Pungkas Saepuloh.
Dari hasil Penelusuran, dan Investigasi yang dilakukan Awak Media sebelumnya, ketika mengkonfirmasi Sekjen APDESI Lebak, dan Ketua keduanya menyampaikan, “Kami tidak tahu menahu soal kegiatan tersebut, dan kita hanya sebagai undangan saja,” Pungkasnya.
Disebuah pertemuan terkuak juga adanya Perintah pada Korprades (DR) yang mengaku di tugaskan sekum APDESI untuk membantu terkait Pembayaran Desa – Desa pada Pihak Pelaksanaan, dengan mengirimkan bukti transper untuk di rekap.
Shandy Pale.