Ormas Badak Banten Mendesak Disnaker Lebak Dan Kantor Imigrasi Banten Sidak Tenaga Kerja Asing Di PT. Samudra Banten Jaya

Must read

NEWSBIN.COM Lebak – Keberadaan Tenaga Asing (TKA) yang bekerja di pertambangan PT. Samudera Banten Jaya masih tetap ada, diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Newsbin, pada Selasa, 28/01/2025.

Pantauan wartawan beberapa hari ini, Tenaga Kerja Asing di PT. Samudera Banten Jaya, masih tinggal di camp wilayah pertambangan PT. Samudera Banten Jaya, yaitu di camp Cikupa, Ciguha, dan Cikoneng, Kecamatan Cibeber.

Belum diketahui secara pasti, apakah tenaga Kerja Asing tersebut memiliki dokumen keimigrasian secara lengkap atau tidak.

Menyikapi hal ini, Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak, Asep Pahrudin, mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak dan Kantor Keimigrasian Banten, untuk melakukan inspeksi ke perusahaan tambang PT. Samudera Banten Jaya tersebut.

“PT. Samudera Banten Jaya Kan sudah diberikan sangsi denda, dan sementara ini tidak boleh ada aktifitas pertambangan, sehingga keberadaan Tenaga Kerja Asing patut dipertanyakan keabsahan dokumennya”, ujar Asep, ketika dihubungi melalui sambungan telpon.

Semua pihak, lanjut Asep, punya tanggung jawab untuk mengawasi dan mengawal aktifitas pertambangan PT. Samudera Banten Jaya, termasuk komisi IV DPRD Kabupaten Lebak yang membidangi ketenagakerjaan.

Meskipun izin tambang bukan ranah kabupaten, terang Asep, akan tetapi pengawasan terhadap aktifitas dan kegiatan pertambangan, komisi IV memiliki peran penting.

“PT. Samudera Banten Jaya ini kan perusahaan besar, makan sudah seharusnya Komisi IV DPRD Lebak melakukan pengawasan yang serius”, ujarnya.

Untuk diketahui, berdasar informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, aktifitas pertambangan emas PT. Samudera Banten Jaya, sudah dihentikan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, menjatuhkan hukuman pidana denda kepada PT. Samudera Banten Jaya sebesar Rp 3 miliar, karena perusahaan tambang ini terbukti mencemari lingkungan.

Yaitu, PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan lain yang tidak dicatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas, yaitu sianida dan karbon aktif.

Teamred.

Iklan

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article

You cannot copy content of this page