NEWSBIN.COM Lebak – Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak Uton Witono, Meminta pihak Perusahaan Tambang Batu yang diduga ilegal, belum mengantongi izin tambang agar menghentikan aktivitas kegiatan penambangan batu, di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng.Newsbin, pada kamis, 30 /01/2025.
“Kami meminta,agar pihak perusahaan tambang batu tersebut supaya menempuh proses perizinan penambangan,” Kata Samboja Uton Witono, kepada Wartawan.
Tidak hanya itu,Samboja pun mengingatkan kepada pihak perusahaan PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE), selaku pembeli dari batu belah yang diduga ilegal tersebut untuk sementara waktu tidak menerima batu tersebut.
“Ya kami sudah mengingatkan ke perusahaan tersebut. Agar perusahaan yang menyuplai batu belah ke PT.NKE, Agar menempuh perizinan penambangan terlebih dahulu,” tandasnya.
“Ditempat terpisah,Kepala Desa Lebak Tipar,Kecamatan Cilograng , Kabupaten Lebak, Dulyani ketika dikonfirmasi terkait dugaan tambang ilegal tidak membantah.
“Setahu saya penambangan batu belah itu belum mengantongi izin penambangan,” ujar Dulyani yang akrab disapa koras.
Dulyani menjelaskan, penambangan batu belah yang diduga ilegal itu,tidak hanya belum mengantongi izin penambangan,izin persetujuan lingkungan setempat pun belum ditempuh.
” Intinya kami dari pihak Pemerintah Desa Lebak Tipar, tidak pernah mengizinkan kegiatan penambangan batu tersebut,” tandasnya.
Sementara , Camat Kecamatan Cilograng , Hendi Suhendi ketika dikonfirmasi soal kegiatan penambangan batu yang diduga ilegal tersebut , tidak berkomentar.
( Shandy Pale )