Polres Barito Selatan Gelar Press Release Dan Pemusnahan Barang Bukti.

Must read

NEWSBIN.COM, Buntok – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) musnahkan barang bukti sabu seberat 59,68 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kurung akhir Desember 2024 sampai awal Febuari 2025. Di aula Pucuk Rebung Polres Barsel, Newsbin,pada selasa, 4febuari 2025.

“Pemusnahan kita lakukan seperti diatur dalam Undang-Undang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan,” kata Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra.

Dikatakan Kapolres, barbuk sejumlah 59,68 gram sabu tersebut dari 4 orang terduga tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.

Adapun keempat terduga tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial L di tangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, sementara 3 lainnya di kota Buntok.

Pemusnahan barang bukti ini juga, lanjut dia, disaksikan terduga tersangka, pengacara, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan dan personil pengawas internal Polri.

“Terkait kasus ini, barang bukti sabu telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan untuk uji laboratorium,” ucap dia.

Kapolres menegaskan langkah pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya pun meminta dukungan masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba ini. Jika melihat dan mengetahui jangan takut melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan kepada kita untuk segera tindaklanjuti,” pinta dia.

Sementara ke 4 terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (Herman)

Iklan

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article

You cannot copy content of this page