NEWSBIN.Com Lebak – Petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menyerahkan sebanyak 789 buah sertifikat lahan untuk ratusan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Penyerahan dilakukan di aula Kantor Kepala Desa Mekarsari.Newsbin, pada kamis, 6 Februari 2025.
Penyerahan sertifikat ini merupakan proses akhir dari serangkaian proses pada program unggulan yang diluncurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Informasi yang berhasil dihimpun dari warga yang membuat sertifikat, untuk pembuatan satu buah sertifikat dari program PTSL ini, dikenkan biaya sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah.
“Pembayarannya dicicil, waktu pendaftaran saya bayar Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah, dan sekarang mau ngambil sertifikat saya bayar lagi Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah”, ujar warga yang berhasil diwawancarai ketika pengambilan sertifikat.
Uang pembayaran lanjutnya, diserahkan kepada panitia yang dibentuk oleh pemerintah desa.
“Ya kami sih setuju saja dengan biaya sebesar itu”, paparnya.
” Kepala Desa Mekarsari, Ade Suhendar, tidak membantah perihal biaya sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk satu buah sertifikat.
Dirinya memaparkan bahwa biaya sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah tersebut berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh panitia desa yang melaksanakan Program PTSL dengan masyarakat dan dihadiri oleh kepala desa.
“Semua itu atas dasar kesepakatan dalam musyawarah antara panitia dengan warga. Warga tidak keberatan dengan besaran biaya tersebut”, ungkapnya.
Ade melanjutkan jika biaya pembuatan sertifikat itu mengacu pada Surat Keputusan SKB3 tiga menteri yang mengatur tentang biaya sebesar Rp,150.000 Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah per bidang, dirinya mengaku bahwa biaya itu tidak cukup.
Karena teranya, banyak berkas dan dokumen yang harus dilengkapi serta kebutuhan operasional pengukuran dan operasional lainnya dalam pelaksanaan Program PTSL.
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, disebutkan bahwa biaya yang yang ditetapkan untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp,150.000 Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah, sebagai mana tercantum pada diktum ketujuh nomor 5.
Dalam SKB Tiga menteri ini, tertulis dengan jelas tentang mekanisme, dokumen dan pembiayaan yang harus di keluargan oleh masyarakat yang membuat sertifikat pada program PTSL.
Pada diktum kesatu, disebutkan bahwa biaya yang diperlukan meliputi biaya untuk persiapan penyediaan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional petugas desa.
Dokumen yang diperlukan dijelaskan pada diktum keempat, dimana dokumen yang perlu dibuat berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan.
Pada diktum kelima, perihal pengadaan dan materai disebutkan bahwa pengadaan patok sebagai tanda batas sebanyak 3 buah dan pengadaan materai sebanyak 1 buah.
Pada diktum Keenam, menerangkan bahwa pembiayaan kegiatan yang meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok dan transportasi petugas desa dari desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
RIS.