NEWSBIN.COMB Lampung – Kak Gufron selaku wakornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA), Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH),dalam hal ini Polres Lampung Selatan agar bertindak tegas minimal Segeran mengamankan pelaku kekerasan seksual di dua Kecamatan tersebut,untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan mengantispasi amuk massa, mengingat diduga korban lebih dari satu orang,yang sudah membuat laporan resmi di Polres Lampung Selatan. Newsbin, pada Kamis 06 Februari 2025.
Diketahui pada hari ini ada dua orang Ibu Rumah tangga Warga Rt.03/001 Dusun Wonorejo,Desa Neglasari, kecamatan Katibung dan warga Desa Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan , yang diduga telah menjadi Korban Kekerasan Seksual oleh Seorang Pria berinisial SBR Warga Desa Lebung Sari, Kecamatan Merbau mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Didepan (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),SPKT Polres Lampung Selatan St Melaporkan kejadian Pelecehan Seksual tersebut yang terulang sebanyak tiga kali, berlokasi di kediaman Korban (ST).
Laporan korban di terima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Lampung Resor Lampung Selatan, dengan Surat Tanda Penerima Laporan.
Nomer : STTLP/P/B/52/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG.
Laporan St, Sebagai korban melaporkan SBR dengan dugaan Tindak pidana Kekerasan Seksual UU Nomer 12 Tahun 2022.
Dengan Kronologi kejadian,-Saat pertama kali kejadian pada tanggal 27 Desember 2024.dimana pelaku (SBR) secara diam – diam memasuki dapur dan langsung memegang payudara korban, lalu korban berusaha menghindar pergi ke depan dengan memberi tahu paman korban.
Kejadian Kedua terjadi di tanggal 25 Januari 2025, pelaku secara diam – diam masuk ke rumah langsung ke kamar korban, dimana korban sedang menjaga balita yang sedang terlelap tidur, tiba – tiba pelaku memeluk dari belakang dan meremas payudara korban serta mencium, korban pun langsung memberontak lari melalui jendela.
Pada 31 Januari 2025, Sepulang dari warung dengan Membawa belanjaan lalu menuju ke dapur untuk memasak, karna mendengar ada suara pintu terbuka korban mencoba untuk mengecek kedepan, saat hendak menutup pintu korban di kaget dengan ada nya pelaku SB, yang sudah ada di dalam rumah, alhasil korban dipepet ke tembok ruang tamu, lalu korban melawan dengan langsung menendang tubuh pelaku.Korban sempat mengancam dengan ucapan ” jangan ngomong sama IPL (suami korban) awas kamu”
Korban St dengan memberanikan diri untuk bercerita dengan suami, karna perbuatan SB sudah keterlaluan dan ia khawatir akan keselamatan dirinya beserta anak-anak nya, karna sang suami sering tidak dirumah, yang keseharian bekerja sebagai kuli serabutan.
Dengan hawa emosi, Suami korban lalu mencari pelaku, namun tidak di ketemukan, lalu suami korban beserta keluarga menemui pelaku di desa Lebung Sari dengan upaya mendatangi Kepala Dusun setempat agar pelaku di hadapkan ke pada suami korban, malam harinya pelaku mengakui perbuatan nya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya dengan kesepakatan bersama di hadapan kepala dusun beserta RT, pelaku berjanji akan memberikan tanda tali asih sebesar sepuluh juta rupiah.
Dihadapan Kepala dusun, beserta RT Di Desa Lebung Sari, Pelaku juga Menandatangani surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak, namun saat tiba waktu yang di janjikan pelaku justru mangkir dengan meminta di ulang nya kesepakatan, khawatir pelaku akan mengulangi perbuatan dan ancaman pelaku, korban Ahir nya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan.
Dengan di dampingi Tim Reaksi cepat Perlindungan Perempuan dan anak, St Beserta suami Ahir nya Melaporkan kejadian tersebut, harapan Suami korban agar kiranya Pelaku segera di aman kan guna Menghindari korban berikutnya.
Korban pelaku SB ternyata bukan hanya warga Katibung, ada juga warga Talang Jawa, kecamatan Merbau Mataram, setelah mendengar ada nya korban lain yang berani bercerita, WR seorang ibu muda warga Talang Jawa, ikut memberanikan diri bercerita.
Pada Tanggal 3 Januari 2025, WR berkunjung ke rumah kediaman Mertua nya, di saat suasana sedang sepi, SB tiba – tiba muncul untuk Numpang kamar mandi,saat hendak di beritahu bahwa kamar mandi ada di belakang, pelaku langsung memeluk mencium memegang buah dada dari belakang, korban berusaha lari dan Berteriak.
“Saya hari itu main kerumah mertua saya mas, tiba tiba ada pak SB yang numpang mau ke kamar mandi, begitu saya tunjukan, si SB langsung meluk, cium dan meremas susu saya mas, saya kaget langsung saya lari teriak, karna ada suara musik yang sangat keras jadi tetangga mertua saya gak ada yang dengar,karna saya takut jadi saya diam aja, begitu saya dengar st berani cerita dan akan laporan saya ya berani mas cerita biar gak ada korban berikutnya”
,Ucap si wr,
Begitupun yang di alami oleh WTN warga Desa Talang Jawa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang sama.
Gufron Mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lampung Selatan agar ber hati hati menerima tamu laki – laki ketika suami sedang tidak berada dirumah,terkhusus kepada predator perempuan dan anak yang bergentayangan di sekitar kita,ketika ada gelagat yang mencurigakan dari yang diduga berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual agar segera melaporkan kepada Apratur Desa atau Babinkamtibmas dan Babinsa setempat, sebelum terjadi korban -korban berikutnya tegasnya.
Timred.