Satreskrim Polres Barsel, Berhasil Ungkap Pemalsuan SIM Palsu

Must read

NEWSBIN.COM Buntok – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap pemalsuan surat/dokumen berupa pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Newsbin, pada Senin, 10/02/2025.

“2 (dua) orang Tersangka berinisial MA, dan SG mematok harga pembuatan SIM Palsu jenis A dan B II dengan tarif Rp.400.000,- hingga Rp.700.000,- sedangkan tarif pembuatan SIM yang sudah diatur, dan diterima oleh Negara berupa Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya berkisar Rp.120.000,-” Disampaikan oleh Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K.

Modus Operandi kedua Tersangka ini melakukan manipulasi, perubahan, dan menghilangkan serta merusak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik jenis SIM yang tampak menyerupai dokumen Asli.

“Masing-masing tersangka beroperasi di dua lokasi berbeda yaitu tersangka MA di Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan membuat SIM dengan bantuan alat elektronik, sedangkan tersangka SG di Desa Palu Rejo kecamatan Gunung Bintang Awai menggunakan cara manual yakni dengan menghapus data lama yang terdapat pada jenis SIM asli kemudian menempelkan huruf dan angka yang ada pada kertas stiker bermerek RUGOS yang tampak menyerupai Aslinya,” Kata Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., saat press release yang dilaksanakan di Aula Mako Satsamapta Polres Barsel jalan Tugu nomor 14 Buntok.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI No. 01 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 263 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Dari tangan kedua tersangka ini barang bukti yang kita amankan terdiri dari satu buah SIM A palsu dan dua buah SIM B II palsu, beserta perlengkapan pembuatan SIM palsu tersebut,” Ucap Kapolres.

Perwira berpangkat dua melati dipundak itu, juga mengingatkan agar masyarakat yang ingin membuat maupun perpanjangan SIM agar bisa langsung ke Polres Barsel maupun secara daring melalui aplikasi resmi Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store dengan nama Digital Korlantas Polri.

“Kami juga menghimbaua kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya Peredaran atau Pembuatan SIM Palsu agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti,” Pungkas Kapolres.

Herman.

Iklan

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article

You cannot copy content of this page