Lucu.!!!Wartawan Dilaporkan Melanggar UU ITE Dengan Mengabaikan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Must read

NEWSBIN.COM Lampung – Dunia jurnalistik kembali diguncang dengan dugaan kriminalisasi terhadap wartawan. Seorang jurnalis dari media Tintainformasi.com Official dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE.Newsbin, pada Selasa 11/02/ 2025.

Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG yang dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM. Wartawan yang bersangkutan diduga telah menyebarkan informasi melalui media elektronik yang dianggap mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.

Kasus Pers Harusnya Mengacu pada UU Pers, Bukan UU ITE

Polemik muncul karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polri sendiri memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers yang menegaskan bahwa sengketa jurnalistik tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

Diketahui, wartawan yang dilaporkan telah mengangkat hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, laporan tetap bergulir hingga tahap penyelidikan oleh kepolisian. Hal ini memicu dugaan bahwa laporan tersebut lebih bernuansa kriminalisasi terhadap jurnalis ketimbang penegakan hukum yang berkeadilan.

Pejabat Dinsos Diduga Berupaya Membungkam Kritik

Jika benar laporan ini berasal dari seorang pejabat Dinas Sosial yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Pemberitaan yang mengungkap kinerja pejabat publik seharusnya dikritisi melalui mekanisme jurnalistik, bukan dengan cara melaporkan wartawan menggunakan UU ITE.

“Pemanggilan ini menjadi alarm serius bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama di Lampung. Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers, maka ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” ujar seorang aktivis pers yang enggan disebut namanya.

Mendesak Polri Patuhi MoU dengan Dewan Pers

Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandar Lampung diharapkan bisa bersikap profesional dan menghormati MoU yang telah dibuat dengan Dewan Pers. Penggunaan UU ITE untuk kasus yang seharusnya ditangani melalui mekanisme pers hanya akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak agar kebebasan pers tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.

Bagaimana nasib kebebasan pers di Indonesia jika jurnalis terus dihadapkan pada ancaman pidana?

Mungkinkah UU ITE Jadi Ancaman UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers..????

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzai artikelen di KUHP, pasal-pasal karet produk kolonial, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Atmakusumah Astraatmadja, perancang UU ITE tidak mengikuti perkembangan hukum internasional. Sedikitnya 50 negara sudah mengalihkan masalah kabar bohong, penghinaan, pencemaran, dari hukum pidana menjadi hukum perdata. ”Beberapa negara bahkan menghapus sama sekali ketentuan hukum penyebaran kebencian dan penghinaan karena dianggap sulit dibuktikan atau sangat subyektif.”

Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE berpotensi mengebiri pers karena berita pers dalam wujud informasi elektronika (di internet), terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa, dapat dinilai sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian. Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat polisi dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, yang dianggap melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam UU ITE.

Edmon Makarim, staff ahli bidang hukum Menteri Komunikasi dan Informatika, menilai ketentuan pidana dalam UU ITE tidak dapat dikenakan untuk pers, ”UU ITE sama sekali tidak menyinggung atau menyebutkan pers, selain itu pers telah dilindungi UU Pers”, ujar Edmon yang terlibat dalam proses perumusan UU ITE. Namun, pernyataan tersebut disangsikan, mengingat aparat hukum cenderung mengabaikan UU Pers.

Dalam diskusi tersebut dicapai kesimpulan, komunitas pers perlu mengajukan judicial review UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, muncul desakan agar Dewan Pers meminta pemerintah untuk secara eksplisit memasukkan pemberitaan pers sebagai pengecualian terhadap UU ITE dalam Peraturan Pemerintah, serta perlu sosialisasi di kalangan penegak hukum agar tidak asal bertindak dalam upaya penegakkan hukum UU ITE.

Timred

Iklan

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article

You cannot copy content of this page