Temuan Media SBI: LSM Gunakan Logo Garuda Dalam Kop Surat, Ombudsman Tegaskan Itu Pelanggaran

Must read

NEWSBIN.COM Pemalang– Media Sahabat Bayangkara Indonesia ( SBI) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait penggunaan logo Garuda Pancasila, simbol negara Indonesia, dalam kop surat resmi sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Temuan ini memicu pertanyaan serius tentang kepatuhan hukum dalam penggunaan lambang negara oleh lembaga non-pemerintah. Newsbin ,pada Selasa ,11/02/2025.

Kepala Perwakilan Jawa Tengah Media SBI, Faroji menyatakan bahwa pihaknya sengaja menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami menemukan bahwa LSM tersebut menggunakan lambang negara berupa logo Garuda Pancasila dalam kop surat resmi mereka. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah hal itu diperbolehkan secara hukum,” ujar Faroji

Untuk mencari kejelasan, Media SBI menghubungi Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Faroji secara langsung menanyakan apakah penggunaan lambang negara berupa berupa Garuda Pancasila oleh LSM dalam kop surat diperbolehkan.

Jawaban dari Ombudsman tegas dan jelas. “Penggunaan lambang negara oleh LSM dalam kop surat adalah pelanggaran hukum. Lambang negara hanya boleh digunakan oleh instansi pemerintah dan lembaga resmi negara, bukan oleh organisasi non-pemerintah,” kata perwakilan Ombudsman dalam keterangan resminya.

Ombudsman juga menegaskan bahwa penggunaan lambang negara oleh pihak yang tidak berwenang dapat merendahkan martabat dan kehormatan simbol negara tersebut. “Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap simbol negara,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Faroji menyatakan bahwa SBI Jawa Tengah akan mengambil langkah lebih lanjut. “Kami akan menyurati pihak-pihak terkait, termasuk LSM yang bersangkutan, untuk mempertanyakan temuan ini. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah seperti Kementerian Hukum dan HAM, KEMENKO POLKAM RI dan KEMENDAGRI” tegasnya.

Kasus ini kembali mengingatkan semua pihak, termasuk LSM, untuk lebih memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan lambang negara harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Timred

Iklan

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article

You cannot copy content of this page