Anugrah Hotel Sukabumi Melalui Kuasa Hukumnya Meminta Agar Sodari Rina Febrianti Ada Itikad Baik Untuk Menghapus Video Yang Telah Viral, Dan Membuat Permohonan Maaf Kepada Pihak Anugrah Hotel Sukabumi

Must read

Newsbin Official Sukabumi – Anugrah Hotel Sukabumi adakan Konferensi Pers dengan adanya Viral Video yang berdurasi 1,06 menit di Jaringan Sosial TikTok yang di buatkan oleh akun atas nama @putririna1980 yang mengundang beberapa Netizen untuk berasumsi Negatif. Newsbin, pada Jum’at, 14/02/2025.

Faktanya, berawal dari datangnya tamu menginap atas nama Rina Febrianti, Dicky Dasyah Putra, dan Devy Septian di 3 kamar untuk 1 malam, lalu Pada saat check In proses dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di Anugrah Hotel termasuk beberapa aturan, dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh setiap tamu yang menginap di Anugrah Hotel, dalam sebuah di sebut Registration Card atau RC yang di tandatangani oleh seluruh tamu yang menginap.

Dalam Registration Card atau RC tersebut di atur beberapa larangan diantaranya :

  • Smoking in Non Smoking room (all area),
  • Bring pets/animal (all area),
  • Bring/consume durian/any kink o strong mell (all area),
  • Down the bed and asset damaging,
  • Max. 2 person & 2 kids in room,
  • Joint bed.

“Tentang join bed perlu kami sampaikan kepada masyarakat umum, kenapa ini dilarang..??? Karena join bed tersebut bisa menimbulkan kerusakan pada kabel listrik yang terdapat diantara kedua bed tersebut. Disisi lain dengan dilakukan pergeseran akan menimbulkan kerusakan yang lebih cepat pada BED tersebut,” Ungkapnya.

”Keesokan harinya pada saat Proses Check Out dilakukan oleh yang bersangkutan, dan sesuai dengan SOP Petugas kami melakukan pemeriksaan kamar serta ditemukan bahwa salah satu kamar melakukan Join Bed, atas kejadian tersebut Petugas kami menginformasikan serta menyampaikan konsekuensi denda atas pelanggaran tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Registration Card atau RC yaitu denda sebesar 1 juta,” Tambahnya.

“Akan tetapi pada saat itu tamu yang bersangkutan keberatan, dan langsung mengambil sebuah rekaman video yang beberapa hari kemudian kami temukan sebuah postingan di Sosmed Tiktok melalui akun @putririna1980 dengan ada tulisan ‘hati2 menginap d hotel Anugrah sukabumi… kejadian hari ini hanya krn twin bed d stukan kena denda 1 juta.. gila banget.. lbh dr harga kamar..” Jelasnya.

Dari pernyataan yang telah dibuat, dan viral isu tentang Tamu tersebut seolah sudah mengalami kerugian kena dendan 1 juta karena sudahnya melakukan kesalahan twin bed di satukan,

Ternyata faktanya Tamu yang bersangkutan tidak mengalami kerugian (tidak membayar denda) sebagaimana yang sudah di tuangkan dalam poin-poin Registration Card atau RC, dari kejadian tersebut Pihak Anugrah Hotel Sukabumi melalui Kuasa Hukumnya meminta Pihak yang bersangkutan ada itikad baik seperti menghapus video yang telah viral, dan membuat pernyataan permohonan maaf terhadapnya.

“Sebetulnya kami Pihak Anugrah Hotel Sukabumi tidak menuntut banyak, akan tetapi meminta ada itikad baik untuk menghapus Video, dan membuatkan ungkapan permohonan maaf,” Pungkasnya.

Rida Ista Sitepu, SH. MH., besama Ali Akbar, SH., sebagai Kuasa Hukum Anugrah Hotel Sukabumi, pasti akan melakukan upaya hukum, apabila tidak ada itikad baik, karena Tamu Atas Nama Sodari Rina Febrianti yang menginap di Anugrah Hotel Sukabumi telah menandatangani persetujuan tentang draf sangsi denda 1 juta.

Red Newsbin.

Iklan

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article

You cannot copy content of this page