NEWSBIN.Com Lampung – Dunia Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, kembali tercoreng oleh ulah oknum guru honorer, di salah satu SDN di Kecamatan Merbau Mataram,Lampung Selatan .Newsbin. pada Jumat, 14/02/ 2025.
Miris, kisah sedih yang di alami oleh bunga, nama samaran salah satu siswi kelas V SDN di Kecamatan Merbau Mataram, yang diduga telah menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru di tempatnya bersekolah.
WT Ibu korban yang menjadi korban kekerasan seksual terhadap anaknya, kepada tim Newsbin mengatakan” bahwa dirinya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Merbau Mataram.
“ya pak saya sudah melaporkan oknum guru tersebut ke Polsek Merbau Mataram Kemarin”sembari menahan Isak tangis.
“Saya sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH), agar segera menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak saya”pintanya.
Saat di konfirmasi Awak media,Kanit Reskrim Polsek Merbau Mataram. membenarkan telah mengamankan terlapor yang diduga kuat menjadi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“ya bang terlapor sudah kami amankan kemarin malam,berdasarkan bukti Laporan Korban Kekerasan seksual terhadap terhadap anak di bawah umur dengan LAPORAN POLISI Nomor:LP/B-3/II/2025/SPKT/POLSEK MERBAU MATARAM/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG”jelasnya.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan anak Provinsi Lampung, mengecam keras perbuatan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur” sangat di sayangkan kalau ternyata pelakunya adalah seorang pendidik,yang seharusnya melindungi dan menjadi Sauri tauladan bukan malah menjadi predator terhadap anak didik nya”kecamnya
Masih Kata Kak Wahyudi selaku Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung”ingat Ancaman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak jika pelakunya adalah guru dapat berupa:
- Hukuman pidana: Guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang dapat diberikan adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pemberhentian dari jabatan: Guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai guru.
- Pencabutan izin mengajar: Guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dapat dicabut izin mengajarnya.
- Pengawasan intensif: Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat diawasi intensif oleh aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.
Namun, perlu diingat bahwa proses hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dilindungi”paparnya.
Bersambung.!!!
Julio.