Ketua II DPP LPK-RI Desak Kapolri Dan Kejagung Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal

Must read

NEWSBIN.COM Jakarta, – Agung Sulistio, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), menyoroti meningkatnya aktivitas penambangan Galian C ilegal yang berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat. Ia mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang semakin meresahkan, Newsbin, pada Sabtu, 15/02/2025.

Agung Sulistio menjelaskan bahwa tambang ilegal membawa berbagai dampak negatif, antara lain:
• Meningkatkan Risiko Banjir
Eksploitasi tanpa pengawasan merusak sistem drainase alami, meningkatkan ancaman banjir saat musim hujan.
• Memicu Erosi Tanah
Pengelolaan lahan yang tidak sesuai standar menyebabkan tanah kehilangan kestabilannya, sehingga mudah tergerus oleh air dan angin.
• Mengganggu Ekosistem dan Habitat
Aktivitas tambang ilegal merusak ekosistem sekitar serta mengancam kelestarian flora dan fauna di kawasan terdampak.
• Merusak Infrastruktur dan Jalan Raya
Jalan yang dibangun dengan dana APBD mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang, menambah beban biaya perawatan infrastruktur bagi pemerintah daerah.
• Menurunkan Estetika Daerah Aliran Sungai (DAS)
Penambangan yang dilakukan di sekitar sungai mengakibatkan degradasi lingkungan, mengurangi daya tarik wisata, serta mengganggu keseimbangan ekosistem air.
• Menurunkan Debit Air Sumur Warga
Eksploitasi tanah yang tidak terkendali dapat menurunkan permukaan air tanah, menyebabkan sumur-sumur warga mengalami penyusutan debit air dan berpotensi memicu krisis air bersih.
• Meningkatkan Risiko Abrasi dan Longsor
Struktur tanah yang terganggu akibat penambangan ilegal memperbesar risiko abrasi serta longsor, yang dapat membahayakan pemukiman dan lahan masyarakat.

Desakan Penegakan Hukum
Agung Sulistio menyoroti kerusakan jalan yang dibiayai APBD akibat aktivitas tambang liar yang semakin marak. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pengusaha tambang yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tetapi sudah menjalankan operasi penambangan, sehingga memperparah situasi.

“Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal. Agung berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk melindungi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,”ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, ia menekankan perlunya kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan tambang guna mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.

Menurutnya, komitmen dalam menertibkan tambang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.

Bersambung…!!!

Julio

Iklan

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article

You cannot copy content of this page