NEWSBIN.COM jakarta – M. Nurhasan alias Enu, warga Jl Warakas, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, selaku terdakwa mengaku bingung saat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaidi SH, 10 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Tanggerang,Newsbin pada Selasa 11 Februari 2025.
Pasalnya, terdakwa yang merupakan seorang mekanik motor ini mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang kasus yang menimpanya. Dia menyatakan hanya disuruh untuk mengambil paket berupa sparepart motor oleh seorang teman bernama Darto.
Kasus ini bermula pada Selasa 5 Agustus 2024, terdakwa diminta oleh Darto alias Grandong alias Djakari alias Mamang, datang ke kontrakannya di wilayah Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara untuk melakukan perbaikan dan modifikasi motor merk Yamaha Fino.
Di sela pekerjannya, terdakwa kemudian diajak oleh yang bersangkutan untuk mengambil paket berupa sparepart motor yang akan dipasang di Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Sesampainya di lokasi, Darto menyerahkan satu lembar bill dan meminta untuk bertukar handphone seraya memintanya untuk menemui kurir dimaksud sedangkan yang bersangkutan menuju ke warung tidak jauh dari lokasi untuk membeli rokok.
Terdakwa pun pergi menuju ke tempat kurir pengantar paket. Setelah bertemu dengan kurir sekira pukul 16.30 dan mengambil paket dimaksud dengan menandatangani surat tanda terima dan diphoto bersama dengan paket tersebut, terdakwa disergap petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.
Anehnya, saat diamankan, terdakwa memberi keterangan bahwa paket tersebut adalah milik Darto sambil menunjuk keberadaan yang bersangkutan pada sebuah warung tidak jauh dari lokasi. Petugas sama sekali tidak menghiraukan keterangannya dan justru membawa terdakwa untuk diamankan.
Belakangan diketahui, paket Fedex dengan nomor Airwaybill 777475354199 itu berasal dari South Africa menuju Indonesia dengan nama pengirim YONELA KHOHLKO (0672760425) dengan nama penerima MJAKRI (085220765124) alamat GG. Buah 1 No. 76, RT 009, RW 006, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, 17211 adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sisa hasil lab netto 87,7748 gram.
Terdakwa yang ditemui di Rutan Kelas 1A Tangerang usai menjalani sidang mengaku, tuntutan JPU yang menjeratnya sangat tidak masuk diakal, karena dirinya adalah korban yang dijebak oleh pemilik barang haram tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU Jaidi SH menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan serta denda.
“Semoga Majelis Hakim mau mendengarkan suara saya yang sebenarnya adalah korban yang dijebak. Saya juga siap untuk menjadi wishle blower demi mengungkap modus pengiriman narkoba yang sangat besar ini. Saya siap membantu pihak Kepolisian menemukan Darto alias Grandong alias Djakari alias Mamang,” ucap M.Nurhasan alias Enu berharap Hakim PN Tangerang dapat pertimbangkan pembelaan dirinya dan memutus perkara secara adil.
Timred