NEWSBIN.COM Jabar – Proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, kembali memasuki babak baru. Setelah Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara dan Muhamad Ramdhanu alias Danu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara sebagai Justice Collaborator, kini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap tersangka baru, Abi Aulia. Sebelumnya, ibu dan kakak Abi Aulia, yakni Mimin dan Arighi Reksa Pratama, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.Newsbin, pada Jum’at,28/02/2025.
Pihak penyidik Polda Jabar menyatakan bahwa berkas penyidikan tersangka Abi Aulia telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan.
Namun, kuasa hukum para tersangka, Sivia Soembarto, menyampaikan keberatan dengan menyebut bahwa penyidik seharusnya memberitahukan dirinya sebelum melakukan penangkapan terhadap kliennya. Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan tegas dari Achmad Taufan Soedirjo dan Ahid Syaroni dari Kantor Hukum ATS & Partners LAW FIRM, yang mewakili pihak keluarga korban.
Achmad Taufan Soedirjo menegaskan bahwa klaim yang disampaikan Sivia Soembarto tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, berdasarkan Pasal 16, 17, dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tanpa kewajiban untuk memberitahukan kuasa hukum terlebih dahulu.
“Penangkapan adalah kewenangan penyidik yang sah berdasarkan hukum. Pasal 16 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pasal 17 menegaskan bahwa penangkapan dilakukan jika terdapat alasan yang cukup, dan Pasal 18 menyebutkan bahwa penangkapan harus dilakukan dengan surat perintah yang sah,” ujar Achmad Taufan Soedirjo.
Ahid Syaroni menambahkan bahwa upaya untuk menggiring opini seolah-olah penangkapan tersebut menyalahi aturan hukum merupakan tindakan yang menyesatkan. Menurutnya, penyidik sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu kuasa hukum sebelum melakukan penangkapan. Yang terpenting adalah semua prosedur dilakukan sesuai aturan, termasuk penerbitan surat perintah penangkapan yang sah. Jadi, tidak ada pelanggaran dalam proses ini,” tegas Ahid Syaroni.
Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus pembunuhan yang telah berlangsung sejak tahun 2021 ini menjadi perhatian publik dan terus dipantau perkembangannya. Dengan ditangkapnya tersangka baru, diharapkan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang benderang demi keadilan bagi para korban.
Shandy Pale – RNS.