Oknum Kepsek SMPN 14 Bandar Lampung, Dan Komite Sekolah Diduga Kuat Melanggar Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945

Must read

NEWSBIN.COM Bandar Lampung – Miris, dan Sangat memperihatinkan, kisah sedih yang di alami beberapa Siswa/Siswi di SMPN 14 Bandar Lampung yang harus mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh Pihak Oknum Guru di karenakan orang tuanya tidak mampu membayar SPP Rp. 200,000/bulan sehingga tidak bisa mengikuti salah satu Program Sekolah, bahkan kartu ujian hampir tidak di berikan jika tidak melunasi tunggakan SPP serta Raport di tahan Pihak Sekolah. Newsbin, pada Jum’at, 14 Maret 2025.

Padahal sudah sangat jelas didalam Pasal 31 ayat 1, dan 2 UUD 1945 yang berbunyi : (1) Setiap Warga Negara berhak mendapat Pendidikan. (2) Setiap Warga Negara wajib mengikuti Pendidikan Dasar, dan Pemerintah wajib membiayainya.

Kewajiban Negara dalam penyediaan Fasilitas Pendidikan kepada masyarakat menurut UU No 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bahkan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sudah mengamanatkan kepada seluruh Sekolah yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Sumbangan, dan Pungutan serta Perbedaan Pungutan serta Sumbangan Sekolah.

Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:Sumber penerimaan : – Pungutan: dari Siswa, Orang Tua, atau Walimurid secara langsung.- Sumbangan Sekolah : dari Siswa, Orang Tua, Walimurid Perseorangan, atau Lembaga lainnya.

Kewajiban membayar : -Pungutan : bersifat wajib, dan mengikat. -Sumbangan Sekolah : Bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. begitupun dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan serta Sumbangan Pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada Peserta Didik, Orang Tua, atau Walimurid yang tidak mampu secara ekonomi, Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk Penerimaan Peserta Didik, penilaian hasil belajar Peserta Didik, dan/atau Kelulusan Peserta Didik, Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan Anggota Komite Sekolah atau Lembaga Representasi Pemangku Kepentingan Satuan Pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari Peserta Didik atau Orang Tua/Walinya, Sanksi Pungutan Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada Siswa, Orang Tua, atau Walimurid, Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan Sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Ini fakta yang terjadi di SMPN 14 Bandar Lampung Kepada Team Newsbin Orang Tua Bunga nama samaran yang masih duduk di bangku kelas 9 SMPN Bandar Lampung menceritakan hal yang di alami oleh Putrinya, sembari menunjukan bukti Voice Note suara tangisan serta pengharapan Bunga kepada Ayahnya agar segera melunasi tunggakan SPP nya, jika tidak di lunasi tunggakan maka tidak menerima Raport, dan kartu ujian.

“Iyah tolonglah di luansi tunggakan SPP saya, teman-teman saya sudah di kasih kartu ujian, kalau ga di bayar, saya ga bisa ikut ujian karena ga dapat kartu ujian, atau ayah datang ke Sekolah, Bunga malu yah, teman bunga sudah pada di kasih semua yah..?

Sembari terdengar suara Isak tangisnya. Lain halnya yang di terangkan oleh Wasiat, S.Pd., MM., Pd., selaku Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung kepada Newsbin saat di konfirmasi di ruang penerimaan tamu di Sekolah.

“Berdalih bukan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) melain suka rela, dan itu adalah kesepakatan Walimurid saat rapat Komite, dan kami tidak terlibat di dalamnya,” Kilahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mengucapkan terima kasih kepada Team Newsbin yang telah memberikan masukan, dan informasi terkait persoalan ini serta memastikan akan segera memanggil Pihak Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung guna menindak lanjuti pengaduan Orang Tua Walimurid.

“Saya selaku Kepala Dinas mengucapkan terima kasih kepada Team serta Orang Tua Walimurid yang mengadukan persoalan ini langsung ke Dinas Pendidikan, supaya kami tau langkah kongkret apa yang harus kami ambil untuk mengatasi serta mencarikan solusinya, dan saya pastikan hari ini saya akan panggil Pihak Sekolah,” Tegasnya.

Bersambung..!!!

Julio.

Iklan

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article

You cannot copy content of this page