CATEGORY
Box Redaksi Media
PENDIRI :
ADS. Acuy Newsbin, Ai Minarsih, Sandi Irawan, Yayan Suryana, Dr. KH. Abah Anom, SH. MH.., H. Moh Rudi Muatun, SH. MH., Ikranagara,SE. Amd Kom.,
DEWAN PEMBINA :
Dr. KH. Abah Anom, SH. MH.
PIMPINAN UMUM / REDAKSI :
Asep Dede Sunarya (ADS. Acuy Newsbin)
WAKIL PIMPINAN UMUM / REDAKSI:
ASEP ANWAR (ACONK)
SEKERTARIS :
Rachmad (OSCAR)
BENDAHARA :
Yayan Suryana
KUASA HUKUM :
H. Moh Rudi M, SH. MH., – Rachmat Dani, SH. MH.
DEWAN REDAKSI :
ADS. Acuy Newsbin, Esti Y, (JULIYA), Dhani Rahmad, Syaifulloh,
DEWAN PENASEHAT :
Ayi Permana, SH., Herning Sukenro – (Wiro Sableng), Leni Marlina, Maman Surahman, H. Ridwan Abdullah, SH. – (Ketum BAI)
PIMPINAN PERUSAHAAN :
Sandi Irawan
REDAKTUR :
Ikranagara,SE. Amd., Kom.,
REDAKTUR PELAKSANA :
Hasandi (Shandy Pale),
JAJARAN STAF REDAKSI :
Asep Herdiyahsyah, Asep Hermawan, Andri S. (Ehonk), Burhan (Soeto), Dadan Saori, Dadang H., Dedi Supiandi, Dian Jaelani, Drs. Kasidin, E. Sutisna, Euis Sumarni (ARNI), Ibnu Sulaiman, Sanudin (Ariel), Mike Hermawan, Muhamad Alamsyah, Nasrudin (Alan), Rahmat Lesmana, Ranu, Suherlan (Dewa), Tawakal Kusuma Weri,
KAPERWIL JAWA BARAT :
W. Windu Wardana,
WAKAPERWIL JAWA BARAT :
( – )
KORWIL JABAR :
( – )
KABIRO CIANJUR
( – ),
Wartawan :
Faisal Anggara,
KAPERWIL BANTEN
( – ),
Wartawan
( – ),
KABIRO BANTEN
( – ),
Wartawan
Nurjaya Kusuma,
KAPERWIL KALIMANTAN TENGAH :
( – )
KORWIL KALTENG :
( – )
KEPALA BIRO BARITO SELATAN :
Herman Susilo,
WARTAWAN :
( – )
KAPERWIL KALIMANTAN SELATAN :
Nur Abdul Rozaq,
KORWIL KALSEL :
( – )
WARTAWAN :
( – ),
KAPERWIL KALIMANTAN BARAT :
( – ),
KORWIL KALBAR :
( – ),
KAPERWIL LAMPUNG :
JULIO,
KORWIL LAMPUNG :
( – ),
KEPALA BIRO LAMPUNG BARAT :
( – ),
WARTAWAN :
( – ),
KEPALA BIRO PESISIR BARAT :
( – ),
WARTAWAN :
( – ).
KAPERWIL NUSA TENGGARA BARAT :
( – ),
KORWIL NTB :
( – ),
KAPERWIL KEPULAUAN RIAU :
( – ),
KEPALA BIRO KOTA BATAM :
( – ),
WARTAWAN :
( – ),
________________________________________________________
” PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA ”
PERATURAN UNTUK DI KETAHUI, DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI BAGIAN DARI STRUKTUR MEDIA Newsbin-Online.Com (Newsbin) yang berdiri sejak Jum’at, 29 November Tahun 2019.
PIHAK JAJARAN PETINGGI Media Newsbin-Online.Com (Newsbin) TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI WARTAWAN/JURNALISNYA YANG TERGABUNG DI DALAM STRUKTUR MEDIA Newsbin-Online.Com (Newsbin).
KATEGORI TIDAK BOLEH TERLIBAT :
1. NARKOTIKA,
2. PEMERASAN / PUNGLI,
3. PENIPUAN / PENCURIAN,
4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IZIN SUMBERNYA,
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. ALISYA RAYA MANDIRI/MEDIA Newsbin-Online.Com (Newsbin) UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI, GOLONGAN, UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN,
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA LAIN YANG TELAH TAYANG ONLINE DI Newsbin-Online.Com (Newsbin),
7. MELANGGAR Undang Undang ITE,
8. MELANGGAR Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
9. Tidak mengijinkan Pihak manapun mengeluarkan Proposal Atas Nama PT. ALISYA RAYA MANDIRI/MEDIA Newsbin-Online.Com (Newsbin) serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur Penipuan dengan beredarnya Proposal Palsu yang mengatasnamakan PT. ALISYA RAYA MANDIRI/MEDIA Newsbin-Online Com (Newsbin),
Petunjuk Tekhnis :
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan Instansi, Institusi, Perusahaan, dan ADVOKAT/PENGACARA di wilayah tugas kerja masing -masing,
2. Bila mana Wartawan/Jurnalis Media Newsbin-Online.Com (Newsbin) dalam 3 bulan tidak ada rilis berita, dan tidak bekerjasama dengan baik dengan Instansi, Institusi, dan Perusahaan dengan Media Newsbin-Online.Com (Newsbin), maka Pihak Redaksi mempunyai hak atas menonaktifkan, mengeluarkan atau Surat sebagai Peringatan atas pemberhentian secara resmi,
Dengan ini kami Segenap Wartawan/Jurnalistik Media Newsbin-Online.Com (Newsbin) harus mentaati, dan mematuhi – UNDANG-UNDANG PERS, NO. 40 Tahun 1999.
Fokus Mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum :
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang,
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi, dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang Pelaku Usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada Produk Pangan, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan Peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan,
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, Penipuan, Penyalahgunaan Kekuasaan atau Posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan Nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan, dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok serta Barang penting,
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker,
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi Pelaku Usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah, dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis Narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah Narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir, dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah Narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan, dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan,
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan Pelaku Pidana Narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar Narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi Narkotika; menjual Narkotika; mengimpor atau mengekspor Narkotika, melakukan pengangkutan (kurir), dan melakukan peredaran gelap Narkotika,
Pengguna Narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu Narkotika, dan Penyalahguna narkotika. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika, dan memiliki ketergantungan terhadap Narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalahguna Narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan Narkotika,
Hukuman Pidana bagi Pengedar Narkotika diatur dalam Pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal hukuman mati, serta hukuman Pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna Narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman Penjara maksimal 4 tahun, hukuman Pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna Narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap Narkotika,
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, dan gas (Migas),
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun Penjara, dan denda maksimal Rp. 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai Tindak Pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan, dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum Penjara selama-lamanya empat tahun,
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas Wartawan/Jurnalistik serta Investigasi maka wajib sebagai Anggota Resmi Media Newsbin-Online.Com (Newsbin) untuk pro aktif mengkoordinasikan ke Pimred/Kaperwil atau
Penasehat hukum di wilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia.
————————————
KONTAK
Telp/Wa : 0857 777 444 386 / 0812 8511 286
Email : buru.investigasi.news86@gmail.com
Website : www.newsbin-online.com
Alamat :
Redaksi/Tata Usaha : Jl. Tata Nugraha, No 16, Jayamekar, Baros, Kota Sukabumi – Jawa Barat, Kode Pos 43166,
Diterbitkan : PT. ALISYA RAYA MANDIRI, KEMENHUMKAM RI NOMOR : AHU-0004751. AH.01.01. TAHUN 2019. NOTARIS PEMBUAT : BUDDY SETIA PERMANA, SH., M., KN., NO AKTA : 264, TANGGAL AKTA : 28 Januari 2019, TANGGAL DITETAPKAN : 29 Januari 2019, TANGGAL CETAK : 29 Januari 2019
No. Rek PT : BJB. 0095 645 186 100, A/N. ALISYA RAYA MANDIRI PT.
Kabupaten Sukabumi Borong 18 Medali Cabang Silat Di Popwilda Jawa Barat
Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024
Buron 4 Tahun, Pelaku Spesialis Bobol Rumah Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng
Kejaksaan Negeri Lebak musnahkan barang bukti kejahatan
Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Kembalikan Kerugian Negara
Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Terdampak Kekeringan
Arus Lalulintas Mulai Padat Polres Lampung Tengah Turunkan Tim Urai Macet
Ops Krakatau 2023 Polsek Terbanhgi Besar Berhasil Menangkap TO Penggelapan Sepeda Motor
Gelapkan Mobil Rental Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Rumbia Dalam Ops Cempaka Krakatau 2023