Polsek Kelumpang Hulu Amankan Dugaan Pencabulan

0
236
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / V / 2022 / RES KOTABARU / SEK KELUMPANG HULU, tanggal 10 Mei 2022, Polsek Kelumpang Hulu mengamankan seorang laki-laki berinisial ES bin R umur 31 tahun yang diduga telah melanggar hukum pidana. NewsBIN pada Selasa 10/05/2022.

Pasal yang menjerat ES adalah pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi penangkapan pelaku, diawali laporan masyarakat pada hari Senin tanggal (09/09) 15.00 wita telah terjadi Tindak pidana setiap orang yg dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh pelaku ES bin R terhadap korban seorang anak perempuan bernama TA alias C binti T umur 13 Tahun, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 (Dua) kali di Rumah kos pelaku Desa Sungai Kupang, kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.

Kejadian tersebut diawali dengan bertemunya korban pada hari Minggu tanggal (08/05) sekitar pukul 23.30 Wita dengan pelaku di suatu tempat kemudian pelaku mengajak korban ke Kos pelaku.

Sesampainya di kos pelaku yang pada saat itu ada seorang perempuan merupakan adik ipar pelaku, yang kemudian korban ketiduran.

Korban kaget saat pelaku memegang tangan korban dan pelaku memeluk tubuh korban, memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak, mendapat perlakukan tersebut korban berusaha melepaskan diri namun korban tidak berdaya.

Kemudian pelaku merebahkan tubuh korban dikasur, menarik celana korban dan memasukan jari serta alat kelamin pelaku kealat kelamin korban sehingga terjadi hubungan badan.

Setelah kejadian tersebut korban pulang kerumah, ditengah jalan dipanggil orang yang dikenal mengaku temannya pelaku, menyuruh korban untuk kembali ke Kos Korban, ditengah jalan dekat rumah kos pelaku korban bertemu dengan teman korban untuk kemudian diantar pulang kerumah korban.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa : 1 (Satu) Buah Seprei motif pelangi, 1 (Satu) Buah Baju kaos lengan panjang warna merah, 1 (Satu) Buah Kemeja blazer warna maron motif bunga, 1 (Satu) Buah Celana panjang warna hitam dan 1 (Satu) Buah Celana dalam warna ungu.

Atas kejadian tersebut orang tua korban sebagai pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Hulu, untuk proses Hukum lebih lanjut.

Red Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini