Danposramil 0622-02/Palabuhanratu Hadiri Giat Apel Siaga Bencana, Dan Monitoring Peredaran Obat Jenis Sirup

0
193
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – Kab. Sukabumi
Danposramil Simpenan dari Koramil 0622-02/Palabuhanratu jajaran Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi dan anggota menghadiri apel siaga bencana (Tagana) sekaligus monitoring mengenai peredaran obat jenis sirup yang dilarang pemerintah untuk diperjual belikan yang ada di wilayah Kecamatan Simpenan, dan bertempat di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Newsbin, Pada Rabu,(26/10/2022).

Selain kegiatan apel siaga bencana, di adakan pula kegiatan penyuluhan dan senam bersama siswa siswi SMA Negeri 1 Simpenan di lanjutkan minum obat bersama, dan pengecekan peredaran obat jenis sirup yang dilarang pemerintah khususnya di wilayah Kecamatan Simpenan.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Simpenan, Kapolsek Simpenan, Danposramil Simpenan dari Koramil 0622-02/Palabuhanratu, Kepala Puskesmas Simpenan, anggota BPBD Kecamatan Simpenan, OKP Ormas, dan perwakilan Karang Taruna dari tiap-tiap desa.

Danposramil Simpenan 0622-02/Palabuhanratu Peltu Ahmad mengatakan bahwa tujuan diadakannya apel siaga ini ialah untuk melihat kesiapan dan menyiapkan unsur-unsur terkait beserta perlengkapannya apabila terjadi bencana alam yang sering terjadi ketika musim hujan tiba dan mengurangi terjadinya Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang di wilayah Palabuhanratu serta dalam menjaga kesiapsiagaan dan meningkatkan koordinasi stakeholder kebencanaan saling bekerjasama.

Dilanjutkan dengan monitoring dan pengecekan peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah di wilayah Kecamatan Simpenan.

“Guna memastikan surat edaran Kemenkes berjalan, akan terus melakukan pemantauan secara berkala, dan memberikan himbauan ke apotek dan toko-toko obat untuk tidak menjual obat sirup yang dilarang oleh pemerintah sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

“Di sarankan kepada pemilik apotek dan toko-toko obat untuk sementara untuk tidak memperjualbelikan obat-obatan dalam bentuk sirup yang dilarang dijual oleh pemerintah sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” pungkas Peltu Ahmad.

(Novita)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini